REMBANG – Pemkab Rembang memperkuat langkah perlindungan aset daerah. Salah satunya melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang yang mencakup upaya pemulihan aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga hingga penyelamatan keuangan negara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari Nota Kesepakatan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang ditandatangani Bupati Rembang Harno bersama Kepala Kejari Rembang Rully Mutiara, Selasa (3/11/2026).
Kerja sama ini membuka ruang bagi Pemkab Rembang untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah pemulihan aset Pemkab Rembang yang dikuasai pihak ketiga. Selain itu, kerja sama juga mencakup penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun kekayaan negara apabila muncul persoalan hukum.
Dalam pelaksanaannya, langkah penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Upaya yang dapat dilakukan antara lain negosiasi, mediasi, dan fasilitasi sesuai kewenangan.
Bupati Rembang Harno mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah semakin kompleks sehingga membutuhkan sinergi lintas lembaga, termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Menurutnya, dukungan Kejaksaan menjadi mitra strategis pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
“Sinergi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah ikhtiar bersama untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan tepat sasaran, taat asas, dan terhindar dari permasalahan hukum,” ujar Harno.
Selain perlindungan aset, ruang lingkup kerja sama juga mencakup bantuan hukum dalam perkara perdata dan TUN melalui proses litigasi maupun nonlitigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Pemkab Rembang juga dapat mengajukan permohonan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), dan audit hukum (Legal Audit).
Kerja sama tersebut turut diarahkan untuk memitigasi risiko hukum, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksanaan bantuan maupun pertimbangan hukum dilakukan berdasarkan permohonan tertulis Pemkab Rembang kepada Kejari Rembang dengan menyertakan dokumen terkait permasalahan yang dihadapi.
Nota Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Harno berharap kerja sama tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diwujudkan melalui langkah konkret dan berkelanjutan.
“ Saya berharap, kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus membantu menjaga aset daerah agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat











Comments are closed.