REMBANG – Inspektorat Kabupaten Rembang mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan guna memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Upaya ini dilakukan melalui penguatan komitmen perangkat daerah dan pemerintah desa, pemetaan permasalahan, serta pemantauan penyelesaian rekomendasi secara terukur.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menyampaikan bahwa berdasarkan data semester I 2026, sebanyak 826 dari total 896 rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2005–2025 telah ditindaklanjuti. Capaian tersebut setara dengan 92,2 persen.
Sementara itu, sebanyak 70 rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian, dengan nilai terkait sekitar Rp36,96 miliar. Imung menegaskan, nilai tersebut tidak serta-merta mencerminkan kerugian negara yang belum dipulihkan. Penilaiannya harus didasarkan pada substansi masing-masing rekomendasi, tindakan yang dipersyaratkan, serta hasil verifikasi sesuai ketentuan.
Adapun hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pemerintah desa dan perangkat daerah selama periode 2013–2026 mencatat total 6.971 rekomendasi. Dari jumlah tersebut, 89,87 persen telah ditindaklanjuti, sedangkan 10,13 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian dengan nilai sekitar Rp15,1 miliar.
Menurut Imung, sebagian besar rekomendasi yang belum tuntas berasal dari pemerintah desa. Karena itu, penyelesaiannya perlu disertai identifikasi akar permasalahan agar temuan serupa tidak berulang dalam pemeriksaan berikutnya.
“Temuan pemeriksaan ini harus menjadi bahan pembelajaran, rekomendasi harus diterjemahkan menjadi tindakan, dan tindakan harus menghasilkan perbaikan yang dapat kita pertanggungjawabkan,” ujar Imung dalam kegiatan Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2026 di salah satu hotel di jalur Pantura Rembang, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari jumlah pemeriksaan yang dilaksanakan atau laporan yang diterbitkan. Pengawasan harus mampu mendorong perbaikan sistem dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Selama ini, rekomendasi terkadang hanya ditindaklanjuti sebatas administrasi tanpa melihat sampai ke akar masalah, sehingga pada tahun berikutnya permasalahan yang sama kembali terjadi. Karena itu, rekomendasi harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang menghasilkan perbaikan tata kelola,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi, Inspektorat mendorong penerapan pendekatan Siap Tuntas, yakni sinergi dan aksi percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Pendekatan tersebut mencakup penguatan komitmen pimpinan, pemetaan permasalahan hingga ke akar penyebab, penyusunan rencana aksi, serta pemantauan dan verifikasi bukti tindak lanjut. Pemanfaatan sistem digital juga diharapkan memudahkan pemantauan status rekomendasi, penanggung jawab, dan target penyelesaian.
Imung menekankan bahwa capaian indikator pengawasan harus menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan, bukan sekadar angka dalam laporan.
“Keberhasilan tidak cukup ditunjukkan oleh capaian indikator atau banyaknya rekomendasi yang dinyatakan selesai. Keberhasilan harus terlihat dari perbaikan nyata, kelemahan yang tidak berulang, dan meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Melalui percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Rembang berharap akuntabilitas dan kualitas tata kelola pemerintahan semakin meningkat. Dengan demikian, perbaikan dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan.
(daf/daf)











Comments are closed.