Menu ✖

Dark Mode

Berita

Kasus Kuota Haji Tambahan, Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana kepada Gus Yaqut

badge-check

Sidang kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Sidang kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). (Foto: rembangsepekan.com)

JAKARTA — Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 tidak menemukan aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Gus Yaqut pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana memperkaya diri dalam perkara tersebut.

“Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan,” kata Gus Yaqut di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Gus Yaqut mengatakan, sejumlah pasal telah dibahas dalam persidangan. Namun, menurut dia, masih ada ketentuan lain yang perlu didalami.

“Kita lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas,” tandasnya.

Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi ahli dari BPK yang terlibat dalam pemeriksaan investigatif untuk menghitung kerugian negara terkait kuota haji tambahan 2023–2024.

Keempat saksi tersebut adalah Muhamad Ramadhani, Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara; Jamaluddin Effendi Wibowo, Kepala Subdirektorat Investigasi Keuangan Negara Pusat II; Muhammad Abdurrahman, Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Investigasi Keuangan Negara Tingkat I; serta Dwi Ari Kurniawan, Kepala Subdirektorat Forensik Digital.

Mereka memberikan keterangan dalam persidangan yang melibatkan empat terdakwa, yakni Gus Yaqut; mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam pemeriksaan, para saksi ahli memaparkan hasil temuan terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024, termasuk dugaan penyimpangan serta aliran dana yang berkaitan dengan proses tersebut.

Untuk 2023, ahli menguraikan dugaan penyimpangan dalam penentuan jemaah yang mengisi kuota haji khusus tambahan. Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag), disebut menentukan kuota jemaah pada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk diisi jemaah berstatus T0 atau TX.

Ahli juga memaparkan dugaan pemberian perlakuan khusus kepada Maktour dalam pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah berstatus T0 atau TX.

Selain itu, Rizky Fisa Abadi disebut memerintahkan Ridwan Kurniawan, mantan staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK dalam pengisian kuota tersebut. Besaran fee yang disepakati disebut mencapai 5.000 dolar AS per jemaah.

Sementara itu, untuk 2024, ahli memaparkan dugaan penyimpangan terkait penetapan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024.

“Untuk penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan di tahun 2024, kami sampaikan bahwa penyimpangan pertama adalah Saudara Hilman Latif menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024,” kata salah seorang saksi ahli.

Keputusan tersebut disebut disusun oleh Muhammad Agus Shafii dan Abdul Muhyi agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi oleh jemaah berstatus T0 atau TX sesuai dengan permintaan asosiasi PIHK.

Para saksi ahli BPK juga memaparkan nilai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Untuk 2023, ahli menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Isfah Abidal Aziz, dan Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang yang dikaitkan dengan fee percepatan kuota haji khusus tambahan. Nilainya mencapai 1.467.000 dolar AS atau setara dengan Rp22.379.085.000, ditambah Rp300 juta.

Dengan demikian, total fee percepatan yang dipaparkan untuk 2023 mencapai Rp22.679.085.000 berdasarkan kurs yang digunakan dalam paparan ahli.

Adapun untuk 2024, ahli menyebut sejumlah pegawai Kemenag, asosiasi PIHK, dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan.

Nilai yang dipaparkan meliputi 7.395.200 dolar AS atau setara dengan Rp117.176.944.000, 16 juta riyal Saudi, serta Rp3.993.600.000. Berdasarkan angka dalam paparan tersebut, total nilai fee percepatan pada 2024 mencapai Rp121.238.064.000.

(red/red)

Comments are closed.

Baca Juga

Momen Sumpah Pemuda ke-98, Gaisan Buktikan Anak Muda Rembang Bisa Berprestasi

28 October 2026 - 15:10 WIB

IMG_20261028_140359

Perkuat Akuntabilitas, Inspektorat Rembang Percepat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

27 October 2026 - 14:28 WIB

WhatsApp Image 2026-10-27 at 15.10.27

Pemkab Rembang Integrasikan Layanan Dasar, Jemput Bola hingga ke Desa

27 October 2026 - 12:41 WIB

WhatsApp Image 2026-10-28 at 08.48.04

Cek Jalan di Pamotan dan Gunem, Bupati Harno Pastikan Kualitas Pengerjaan

26 October 2026 - 13:41 WIB

IMG_3085

Pamit Bertugas 2 Kasat Polres Rembang Sowan ke Gus Mus Diwejangi Ini

22 October 2026 - 17:08 WIB

WhatsApp Image 2026-10-23 at 09.56.03
Trending di Berita