SUMBER – Konflik antara warga Desa Logung dan Desa Logede, Kecamatan Sumber, Rembang, kembali terjadi. Polisi menyebut ada dua kejadian yang dilaporkan dan kini diproses secara hukum.
Kapolres Rembang AKBP Muhammad Solikhin Fery mengatakan laporan datang dari kedua pihak. Dalam salah satu laporan, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Jadi begini, prinsipnya akan ada dua laporan. Karena dua kejadian. Jadi dari Logung melaporkan, dari Logede juga melaporkan,” kata Fery saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Menurut Fery, persoalan antara warga kedua desa tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, konflik serupa juga pernah didamaikan.
“Karena kejadian ini kan sudah berulang. Kita memproses sementara ini kita sudah menetapkan satu tersangka, terkait dengan pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 262 atau Pasal 466 itu satu orang tersangka, inisial Y,” jelasnya.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (25/9/2026) malam. Lokasinya berada di sekitar gapura Desa Logede, Kecamatan Sumber, sekitar pukul 23.50 WIB.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula sekitar pukul 23.39 WIB. Saat itu, tiga orang berboncengan menggunakan satu sepeda motor melintas di depan SMKN 1 Sumber.
Salah seorang penumpang yang duduk di bagian belakang disebut membawa celurit. Senjata tajam tersebut dijulurkan ke arah tanah sebelum kemudian ditarik kembali.
Melihat kejadian itu, YN dan JK yang sedang berada di angkringan mengejar ketiga orang tersebut. Keduanya kemudian diikuti AN.
Sekitar pukul 23.45 WIB, ketiganya mendapati tiga orang yang dikejar berada di sekitar gapura Desa Logede. Saat hendak menghampiri, mereka bertemu AG yang meminta agar mereka kembali ke wilayah masing-masing.
Situasi kemudian memanas. YN, JK, dan AN disebut dilempari batu oleh sejumlah orang yang tidak dikenal.
YN kemudian menarik kerah hoodie yang dikenakan IR hingga korban terjatuh. Saat itu, sebuah celurit ditemukan terjatuh dari dalam jaket hoodie yang dikenakan IR.
YN kemudian memukul IR menggunakan tangan kosong beberapa kali. IR selanjutnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, IR mengalami luka robek di bagian belakang telinga kiri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Rembang pada Minggu (27/9/2026).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bendel visum et repertum atas nama IR, jaket hoodie warna hitam, celana panjang warna putih, dan satu buah celurit.
Selain laporan tersebut, polisi masih memproses laporan dari pihak lainnya. Fery mengatakan gelar perkara terkait laporan tersebut dijadwalkan dilakukan pada Senin (28/9/2026).
“Kami juga lagi proses lagi pelaporan yang dari sebelahnya, kemungkinan hari ini kita gelarkan juga,” ujarnya.
Fery menegaskan persoalan antara warga Desa Logung dan Desa Logede merupakan konflik lama. Kedua pihak sebelumnya disebut telah sempat didamaikan.
“Intinya memang ada persoalan lama, padahal sebelumnya sudah didamaikan. Kemudian terpancing, ada yang membawa senjata tajam, akhirnya terjadi perkelahian,” pungkasnya.
Desa Logung dan Desa Logede sendiri merupakan dua desa yang lokasinya bersebelahan di Kecamatan Sumber, Rembang.
(daf/daf)






Comments are closed.