REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan desa.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Rembang Harno saat membuka Sosialisasi Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Optimalisasi Program Jaga Desa di Balai Kartini Rembang, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan BPD dari berbagai desa di Kabupaten Rembang dan diinisiasi bersama Kejaksaan Negeri Rembang.
Harno mengatakan, pemerintahan desa memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh unsur pemerintahan desa perlu menjalankan tugas sesuai ketentuan, dengan mengedepankan keterbukaan dan tanggung jawab.
Menurutnya, Program Jaga Desa dapat menjadi sarana edukasi dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa agar pelaksanaan program pembangunan serta pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
“Pendampingan hukum hendaknya tidak dimaknai semata-mata sebagai upaya penindakan, tetapi lebih jauh sebagai langkah preventif dan edukatif sehingga potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum dapat dicegah sejak awal,” kata Harno.
Ia juga menekankan pentingnya peran BPD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi pengawasan perlu dijalankan secara objektif dan konstruktif, disertai komunikasi yang baik dengan kepala desa serta masyarakat.
Harno berharap sinergi seluruh unsur di desa dapat mewujudkan pemerintahan yang profesional, terbuka, responsif, dan berintegritas. Anggota BPD juga diminta turut menyampaikan informasi mengenai program pembangunan Pemkab Rembang kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Rully Mutiara menjelaskan, Program Jaga Desa dilaksanakan melalui sinergi Kejaksaan, BPD, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Ia menyebut BPD memiliki tiga fungsi utama berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yaitu legislasi, penyaluran aspirasi masyarakat, dan pengawasan. Peran tersebut diharapkan dapat membantu memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Melalui koordinasi dan pemantauan kondisi di lapangan, BPD dapat membantu mengidentifikasi potensi persoalan, termasuk dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
“Jaga Desa mengawal dana desa agar tepat sasaran dan bebas korupsi,” tegas Rully.
Ia juga mengajak anggota BPD dan masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi Kejaksaan apabila menemukan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan koordinasi sejak dini, potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum diharapkan dapat dicegah.
Melalui kolaborasi antara Pemkab Rembang, Kejaksaan, pemerintah desa, dan BPD, tata kelola pemerintahan desa diharapkan semakin baik sehingga pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.






Comments are closed.