Menu ✖

Dark Mode

Berita

KONI Rembang Tolak Permenpora 14/2024, Minta Aturan Direvisi

badge-check

KONI Rembang melakukan audiensi di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Selasa (9/9/2025). (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

KONI Rembang melakukan audiensi di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Selasa (9/9/2025). (Foto: rembangsepekan.com)

Rembang – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rembang menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Sikap ini disampaikan lewat aksi damai di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Selasa (9/9/2025).

Plt Ketua Umum KONI Rembang, Zaenal Arifin, menyebut ada 10 pasal dalam aturan tersebut yang dinilai memberatkan organisasi olahraga di daerah. Salah satunya larangan pengurus maupun pelaku olahraga menerima gaji dari dana pemerintah.

“Permenpora No.14/2024 kita tolak dengan aksi damai. Dampaknya seperti anaktirikan. Teman-teman yang selama ini bergerak di keolahragaan merasa kecewa dengan aturan itu, kecuali negara mau menggaji langsung,” kata Zaenal.

Aturan itu akan berlaku mulai 25 Oktober mendatang. Namun KONI Rembang berharap gelombang penolakan dari daerah lain bisa mendorong pemerintah pusat merevisinya.

“Semoga segera diubah, agar perhatian negara ke atlet, pelatih, hingga karyawan olahraga tetap ada,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dindikpora Rembang Sutrisno menegaskan pihaknya siap meneruskan aspirasi tersebut ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Memang ada beberapa pasal yang perlu dievaluasi agar tidak menghambat pembinaan dan prestasi olahraga di daerah,” ujarnya.

Adapun pasal-pasal yang disorot KONI Rembang di antaranya:
•Kongres organisasi harus rekomendasi Kementerian (Pasal 10 ayat 2).
•Pengurus minimal pengalaman 5 tahun, tak boleh rangkap jabatan (Pasal 17 ayat 1).
•Tenaga profesional hanya bisa digaji dari sumber nonpemerintah (Pasal 16 ayat 4 & 5).
•Pengurus dilarang terima gaji dari dana pemerintah (Pasal 16 ayat 6).
•Pengurus wajib sanggup cari dana di luar pemerintah (Pasal 17 ayat 2b).
•Masa jabatan 4 tahun, bisa dipilih lagi 1 kali (Pasal 18).
•Pelantikan pengurus oleh Menpora (Pasal 19 ayat 2).
•Menteri berwenang batalkan perubahan kepengurusan (Pasal 21 ayat 2).
•Menteri bisa bentuk tim transisi saat ada sengketa (Pasal 28 ayat 1).
•Perubahan AD/ART wajib rekomendasi Menteri (Pasal 44 ayat 2).

(daf/daf)

Comments are closed.

Baca Juga

BPBD Rembang Siapkan Pengadaan APD, Perkuat Sinergi Penanganan Kebakaran

6 October 2026 - 20:34 WIB

IMG_2278

Ketua DPRD Rembang Tegaskan KUA-PPAS 2027 Sah, Evaluasi Tetap Terbuka

5 October 2026 - 17:34 WIB

2bdef5bc-8c1a-4dbd-bf87-2057b2b8012c

RS Telogorejo Edukasi Warga Rembang soal Infertilitas hingga Epilepsi

4 October 2026 - 15:17 WIB

IMG_2228

Eva Monalisa Dukung Festival Garam Dasun, Dorong Investasi dan Kebangkitan Ekonomi Pesisir

4 October 2026 - 14:09 WIB

IMG-20261004-WA0023

Profil Gus Yahya, dari Rembang hingga Kembali Jadi Wantimpres

2 October 2026 - 19:32 WIB

IMG_2169
Trending di Berita