Rembang, Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 di Kabupaten Rembang. Bupati Rembang Harno memastikan masa kerja PPPK Tahap 2 yang akan berakhir pada akhir Agustus hingga awal September 2026 resmi diperpanjang selama satu tahun.
Kepastian tersebut disampaikan Harno saat memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7). Pengumuman itu langsung disambut tepuk tangan meriah dari peserta upacara.
Dalam sambutannya, Harno mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan PPPK yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya menyampaikan kepada Pak Sekda, TKD, dan seluruh OPD tentang keberlangsungan PPPK yang masa tugasnya habis di bulan September. Saya nyatakan dilanjutkan untuk satu tahun ke depan,” tegas Harno.
Meski memastikan kontrak diperpanjang, Harno menegaskan seluruh OPD tetap wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK. Menurutnya, perpanjangan kontrak harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kualitas kinerja pegawai.
“Semua OPD untuk evaluasi. Mana yang kerjanya bagus dan sangat dibutuhkan pasti diperpanjang,” ujarnya.
Selain evaluasi, Harno juga membuka peluang penataan ulang penempatan PPPK agar distribusi pegawai lebih merata sesuai kebutuhan instansi. Ia menilai evaluasi tersebut juga dapat menjadi kesempatan bagi pegawai yang ingin berpindah lokasi penugasan.
“Kalau memungkinkan ada pergeseran, yang jauh kepingin dekat atau ditempatkan di lokasi yang masih kekurangan, saatnya untuk dievaluasi,” tambahnya.
Harno menegaskan, keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah bersama OPD terkait untuk menyusun mekanisme pelaksanaannya.
“Nanti apa yang saya sampaikan akan ditindaklanjuti Pak Sekda dan OPD terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Tapi yang jelas sudah diperpanjang,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari perpanjangan masa kerja PPPK Tahap 1 yang sebelumnya telah dilakukan.
“Kemarin yang tahap pertama sudah diperpanjang. Ini tahap kedua karena nanti masa kontraknya berakhir di akhir Agustus. Maka Pak Bupati tadi sudah menyampaikan akan diperpanjang satu tahun ke depan,” jelas Mardi.
Terkait rencana pemerataan penempatan PPPK, Mardi mengungkapkan BKD telah berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB. Menurutnya, penataan dapat dilakukan setelah pemerintah daerah mengusulkan peta jabatan sebagai dasar pemerataan penempatan pegawai.
“Yang pertama harus mengusulkan peta jabatan. Setelah peta jabatan selesai, baru kita mengusulkan pemerataannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tidak ada batas waktu khusus untuk proses penataan tersebut. Namun, Pemkab Rembang akan segera menindaklanjutinya agar penempatan PPPK semakin sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Keputusan perpanjangan kontrak ini menjadi angin segar bagi PPPK Tahap 2 di Kabupaten Rembang. Selain memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan selama satu tahun ke depan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penempatan pegawai sesuai kebutuhan di setiap OPD.







Comments are closed.