Menu

Dark Mode

Berita

Pemkab Rembang Tekankan Penerima Beasiswa Tak Boleh Putus Kuliah, Ini Syarat yang Harus Dijaga

badge-check

IMG-20260921-WA0095 Perbesar

IMG-20260921-WA0095

Rembang, Pemkab Rembang meminta mahasiswa penerima Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi 2026 tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah diberikan. Selain dituntut menyelesaikan kuliah, para penerima juga wajib menjaga prestasi akademik dan memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya.

Pesan tersebut disampaikan Bupati Rembang Harno saat penandatanganan perjanjian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Pemkab Rembang di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Senin (21/9/2026).

Harno menegaskan, beasiswa bukan sekadar bantuan pendidikan, tetapi juga disertai sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi penerima selama menjalani perkuliahan.

“Sekolah yang bener, yang sungguh-sungguh. Karena di situ ada sanksi-sanksinya. Jangan sampai ada sanksi sehingga putus. Agar tidak putus, ya sekolah yang bener, rajin,” ujar Harno.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Achmad Sholchan menambahkan, beasiswa diberikan dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup.

UKT dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi. Sedangkan biaya hidup ditransfer kepada mahasiswa dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan domisili perguruan tinggi.

Sholchan mengingatkan agar uang tersebut benar-benar digunakan untuk menunjang kebutuhan perkuliahan.

“Biaya hidup ini harus dimanfaatkan betul untuk kepentingan kuliah. Jangan digunakan untuk kepentingan selain kuliah,” tegasnya.

Biaya hidup tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan akademik, seperti fotokopi tugas, pembelian buku maupun kebutuhan penunjang perkuliahan lainnya. Orang tua penerima juga diminta ikut mengawasi penggunaan bantuan.

Tak hanya itu, penerima beasiswa wajib menyampaikan laporan perkembangan studi secara berkala. Mereka juga harus menyelesaikan pendidikan Diploma IV atau Sarjana paling lama delapan semester.

Dari sisi akademik, penerima wajib mempertahankan IPK minimal 3,00 untuk bidang humaniora dan 2,75 untuk bidang saintek.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, penerima dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai teguran lisan, teguran tertulis hingga penghentian beasiswa.

Bahkan, penerima yang terbukti memberikan data palsu atau menggunakan dana tidak sesuai ketentuan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima sesuai peraturan.

Pemkab Rembang berharap program ini tidak berhenti pada pemberian bantuan biaya pendidikan. Beasiswa tersebut diharapkan benar-benar menjadi jalan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan kuliah, mempertahankan prestasi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Rembang.

Comments are closed.

Baca Juga

Pemkab Rembang Suntik Beasiswa 106 Mahasiswa, Desa Minim Sarjana Jadi Prioritas

21 September 2026 - 18:31 WIB

IMG_20260921_094147

Pelaut Asal Karimun-Kepulauan Riau Ditemukan Meninggal di Warung Kosong Sarang

14 September 2026 - 23:03 WIB

5aa234ca-7f72-4e18-be68-e32a16d32645

Musancab Serentak, PKB Rembang Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

13 September 2026 - 17:16 WIB

IMG_20260913_115502

Gus Arwani Ajak Generasi Muda Teladani Ilmu dan Perjuangan Masyayikh Lasem

11 September 2026 - 15:23 WIB

IMG_1068

SPPG Soditan Klarifikasi Kasus SMAN 1 Lasem: 32 Siswa Terdata Jalani Perawatan

10 September 2026 - 16:22 WIB

IMG_1031
Trending di Berita