REMBANG – Sejumlah warga Sale, Kabupaten Rembang, mengadukan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik pengolahan kulit Alkuba. Warga meminta Pemerintah Kabupaten Rembang menutup pabrik tersebut secara permanen.
Keluhan itu disampaikan warga saat mendatangi Rumah Dinas Bupati Rembang Harno di kompleks Pendopo Kabupaten, Selasa (1/9/2026). Mereka juga membawa surat permohonan penutupan permanen pabrik yang berada di Dusun Kowang, Desa Sale, Kecamatan Sale.
Secara bergantian, warga menyampaikan keluhan kepada Harno. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang Ika Himawan Afandi.
Di tengah dialog, Harno meminta ajudannya menghubungi Kepala Satpol PP Rembang Selamet Haryanto untuk datang ke lokasi. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam.
Harno mengatakan telah menugaskan DLH, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek pabrik Alkuba pada Rabu (2/9/2026).
“Dengan keluhan-keluhan (bau limbah), semoga secepatnya Pemkab Rembang bisa menangani dan mencarikan solusi terbaik. Intinya masyarakat menghendaki tidak ada bau. Maka besok diupayakan Satpol PP, DLH dan perizinan langsung ke lokasi, mengecek permasalahannya apa,” kata Harno.
Ketiga instansi tersebut diminta memeriksa kondisi pabrik, termasuk pengelolaan limbah dan dokumen perizinan. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Terkait tuntutan warga agar pabrik ditutup permanen, Harno belum mengambil keputusan. Dia memilih menunggu hasil pemeriksaan di lapangan.
Ada Dua Bagian Pabrik Jadi Perhatian
Sementara itu, Kepala DLH Rembang Ika Himawan Afandi menyebut terdapat dua bagian pabrik Alkuba yang menjadi perhatian. Bagian depan disebut telah mengantongi izin, sedangkan bangunan di bagian belakang disebut belum memiliki perizinan.
“Hal kedua, salah satu anak dari pemilik pabrik mendirikan baru di bagian belakang. Pabrik di bagian belakang ini yang dianggap belum mengantongi perizinan,” ujar Ika.
Menurut Ika, penindakan terhadap kegiatan yang diduga belum berizin merupakan kewenangan Satpol PP. Namun, langkah tersebut harus didahului pemeriksaan terkait dampak lingkungan dan perizinan.
“Tindakan Satpol ini nanti sesuai tahapan, akan mengkonfirmasi dulu dampak lingkungan maupun dari perizinan. Kalau memang dirasa perlu ditutup, ya Satpol bisa menutup,” jelasnya.
DLH juga masih memantau tindak lanjut hasil inspeksi ke Alkuba pada 20 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pabrik diberikan sejumlah rekomendasi yang harus dipenuhi paling lambat 20 September 2026.
Ika mengatakan DLH akan kembali melakukan pengawasan. Jika tidak ada progres signifikan dalam menjalankan rekomendasi tersebut, DLH akan merekomendasikan penutupan kepada Bupati Rembang.
“Jika pada 20 September 2026 Alkuba belum ditutup Satpol, dan progres rekomendasi belum ada, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada Pak Bupati untuk melakukan penutupan. Hal itu sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026,” tegas Ika.
Warga Akan Kawal
Perwakilan warga Sale, Bambang Sembodo, mengatakan warga akan terus mengawal penanganan persoalan tersebut. Dia berharap DLH dan Satpol PP serius menindaklanjuti keluhan warga.
“Kami masih menunggu keseriusan dari DLH, Satpol PP dalam menangani pabrik ilegal atas nama Sudara Faisol. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Harno yang sudah mendengarkan apa keluhan warga dan sudah memberikan waktu tanya jawab. Walau menunggu, kami warga Sale akan mengawal sampai keinginan kami pabrik tutup,” tegas Bambang.
(daf/daf)






Comments are closed.