PAMOTAN – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Rembang bersama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar rapat koordinasi (rakor) setelah ramai pemberitaan terkait sorotan terhadap kinerja pendamping desa.
Rakor tersebut digelar di Kincir Sutera, Desa/Kecamatan Pamotan, Rembang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan dihadiri enam TAPM yang dipimpin Koordinator Kabupaten Rembang Prihatiningtyas serta hampir seluruh pendamping desa di Rembang.
Wasekjen DPP Papdesi Ahmad Masykur Rukhani alias Aang juga hadir hingga rakor selesai.
Dalam rakor tersebut, TAPM dan Papdesi membahas kritik terhadap kinerja pendamping desa yang sebelumnya disampaikan Aang. Kritik tersebut disepakati sebagai masukan yang perlu diterima secara terbuka dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pendampingan desa.
Pemberitaan terkait kritik tersebut sebelumnya ramai menjadi pembahasan, terutama di kalangan kepala desa dan pendamping desa.
Papdesi menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan kepada pendamping desa tertentu. Karena itu, pihaknya tidak menyebut nama pendamping yang dianggap memiliki kinerja kurang baik.
Kritik yang disampaikan, kata Aang, lebih berkaitan dengan kinerja pendampingan desa secara umum di Indonesia.
Dalam rakor itu, Aang juga menyoroti honorarium Pendamping Lokal Desa (PLD). Menurutnya, honorarium PLD sebesar Rp 1,9 juta masih perlu ditingkatkan karena berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang 2026 sebesar Rp 2.386.305.
Papdesi, lanjut Aang, akan berusaha menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat melalui organisasi.
“Papdesi tetap mendukung keberlanjutan peran pendamping untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik dan akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan khususnya Pendamping Lokal Desa (PLD) yang masih di bawah UMR Kabupaten,” terang Aang.
Sementara itu, Koordinator TAPM Kabupaten Rembang Prihatiningtyas mengatakan ada empat kesepakatan yang dihasilkan dalam rakor tersebut.
Pertama, setiap permasalahan diupayakan diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi tanpa saling menyalahkan atau menjatuhkan. TAPM dan Papdesi juga mendorong komunikasi dua arah antara kepala desa dan pendamping desa agar persoalan dapat diselesaikan melalui koordinasi sebelum berkembang lebih luas.
Kedua, TAPM dan Papdesi sepakat memperkuat komunikasi, koordinasi, serta sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Perbedaan pandangan diharapkan diselesaikan melalui dialog dan klarifikasi.
Ketiga, pemberitaan media diharapkan tetap menjadi sarana kontrol sosial sekaligus edukasi publik dengan menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan kontekstual.
“Kesepakatan lainnya, membangun narasi bersama bahwa Pendamping Desa dan Pemerintah Desa merupakan mitra dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Lalu menyusun pemetaan desa berdasarkan tingkat kebutuhan pendampingan, sehingga desa dengan permasalahan administrasi, pengelolaan keuangan, kelembagaan maupun pembangunan dapat memperoleh pendampingan yang lebih intensif,” tandasnya.
Keempat kesepakatan tersebut, kata Prihatiningtyas, menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan baik, komunikasi, koordinasi, dan sinergitas antara TAPM, Papdesi, pemerintah desa, dan pendamping desa.
(daf/daf)







Comments are closed.