REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyiapkan skema bundling atau pengaitan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan pajak kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pada sektor pajak kendaraan.
Rencana tersebut mencuat dalam kegiatan sinergitas penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor berbasis kewilayahan bersama Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah di Rumah Dinas Bupati Rembang, Selasa (14/7/2026).
Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, mengungkapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah pada 2026 baru sekitar 64 persen. Angka itu disebutnya cenderung menurun.
“Kalau kepatuhan pajak terus turun, tentu berdampak pada kemampuan daerah membiayai pembangunan. Yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan potensi pajak yang sudah ada, bukan menambah jenis baru,” kata Masrofi.
Ia menyebut, rendahnya kepatuhan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perlambatan ekonomi hingga menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap pengelolaan pajak.
Masrofi menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan publik. Karena itu, peningkatan kepatuhan menjadi kunci memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Kalau kepatuhan meningkat, pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya bisa lebih optimal,” ujarnya.
Sebagai solusi, Bapenda Jateng mendorong pola penagihan pajak kendaraan disinergikan dengan PBB yang selama ini dinilai efektif. Realisasi PBB di sejumlah daerah bahkan bisa melampaui target.
“Kami ingin penarikan tunggakan pajak kendaraan bisa dibantu melalui skema bundling dengan PBB. Mekanisme di desa terbukti efektif,” jelasnya.
Pendekatan kewilayahan melalui peran kepala desa, perangkat desa, hingga masyarakat dinilai mampu meningkatkan kesadaran warga. Selain itu, Bapenda juga menyiapkan aplikasi Sengkuyung yang memuat data tunggakan pajak kendaraan secara by name by address hingga tingkat RT/RW.
Sementara itu, Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ menyatakan pihaknya mendukung rencana tersebut, meski perlu pembahasan lebih lanjut terkait implementasinya di tingkat desa.
“Skema bundling ini perlu dikaji karena berkaitan dengan kinerja di tingkat bawah. Tapi pada prinsipnya kami mendukung,” kata Hanies.
Ia menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat bahwa pajak akan kembali dalam bentuk manfaat langsung, termasuk pembangunan infrastruktur dan santunan kecelakaan lalu lintas.
“Pajak ini kembali ke masyarakat, baik dalam bentuk jalan yang lebih baik maupun layanan publik,” ujarnya.
Hanies juga menilai pendekatan persuasif perlu diperkuat, termasuk melalui tokoh masyarakat dan influencer lokal. Selain itu, ia mengusulkan adanya insentif bagi wajib pajak yang taat.
“Selama ini yang sering dapat perhatian justru yang menunggak lewat pemutihan. Ke depan perlu dipikirkan reward bagi yang disiplin bayar tepat waktu,” imbuhnya.
Dukungan juga datang dari pemerintah desa. Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Rembang, M Jidan Gunorejo, menyatakan siap membantu penarikan tunggakan pajak kendaraan jika diintegrasikan dengan PBB.
“Kami sepakat, tapi kalau ada tambahan tugas, tentu perlu ada apresiasi bagi desa yang berhasil meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.
Melalui sinergi pemerintah provinsi, kabupaten, hingga desa, diharapkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Rembang meningkat dan berdampak pada percepatan pembangunan daerah.
(daf/daf)







Comments are closed.