REMBANG , Polres Rembang memperkuat sinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pembinaan Teknis PPNS Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyidikan, memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, sekaligus menyamakan persepsi dalam penanganan perkara di Kabupaten Rembang.
Rakor yang digelar di Ruang K3I Polres Rembang, Kamis (21/5/2026), dihadiri Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar, KBO Satreskrim, Kanit Idik II Satreskrim, serta perwakilan PPNS dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Peserta yang hadir berasal dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Kecamatan Sarang, dan Sekretariat DPRD (Setwan). Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan pentingnya peran PPNS sebagai ujung tombak penegakan hukum pada bidang-bidang tertentu yang menjadi kewenangannya.
Dalam arahannya, AKP Alva Zakya Akbar selaku Pembina Teknis dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS wilayah hukum Polres Rembang menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks. Karena itu, peningkatan kapasitas dan kemampuan penyidik menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
“PPNS memiliki peran yang sangat strategis dalam penegakan hukum di bidang tugasnya masing-masing. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi secara berkelanjutan mutlak diperlukan guna menghadapi perkembangan modus operandi pelanggaran hukum yang semakin kompleks saat ini,” tegas AKP Alva.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimiliki, tetapi juga kemampuan penyidik dalam memahami prosedur, mengumpulkan alat bukti, menyusun berkas perkara, hingga membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Dalam rakor tersebut, peserta mendapatkan pembekalan terkait sejumlah aspek penting penyidikan. Materi yang diberikan meliputi sosialisasi peraturan perundang-undangan terbaru, pemahaman kewenangan PPNS dalam proses penyidikan, tata cara administrasi penyidikan, teknik pemeriksaan saksi dan tersangka, pengelolaan barang bukti, penyusunan berkas perkara, hingga mekanisme koordinasi dengan Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya membahas aspek teknis, Polres Rembang juga menyoroti pentingnya integritas dalam setiap proses penegakan hukum. AKP Alva mengingatkan bahwa penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik harus berlandaskan aturan yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan.
“Setiap proses penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut adalah sesi diskusi dan tanya jawab. Para PPNS diberi kesempatan menyampaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi saat menjalankan tugas di lapangan.
Beragam persoalan mulai dari administrasi penyidikan, koordinasi lintas instansi, hingga penanganan perkara dibahas secara terbuka.
Satreskrim Polres Rembang kemudian memberikan arahan dan solusi guna meminimalkan hambatan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Forum ini sekaligus menjadi sarana evaluasi dan penguatan komunikasi antara penyidik Polri dengan PPNS agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan maupun prosedur penyidikan.
Melalui rakor tersebut, Polres Rembang berharap terjalin hubungan kerja yang semakin solid antara Penyidik Polri dan PPNS. Dengan kompetensi yang terus ditingkatkan serta koordinasi yang semakin baik, para penyidik diharapkan mampu menangani perkara secara efektif, profesional, proporsional, dan berintegritas.
Penguatan kapasitas PPNS juga dinilai penting untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Di sisi lain, kualitas penyidikan yang baik diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Rembang.
“Sinergi yang kuat antara Polri dan PPNS menjadi kunci penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat,” tutup AKP Alva.






