REMBANG – Suspensi operasional terhadap 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Rembang terkait persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai belum menyeluruh. Sebab, masih ada SPPG lain yang IPAL-nya belum sesuai standar namun belum terkena penghentian operasional.
Sebanyak 11 SPPG di Kabupaten Rembang sebelumnya dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan itu merupakan bagian dari penghentian sementara ratusan SPPG di Jawa Tengah.
Berdasarkan surat BGN Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG belum memiliki IPAL yang sesuai standar.
Dalam surat tersebut disebutkan penghentian sementara dilakukan untuk menghindari risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” demikian isi surat tersebut.
Dari dokumen lampiran, terdapat 11 SPPG di Kabupaten Rembang yang masuk daftar penghentian sementara operasional. Di antaranya SPPG Pamotan Tulung, Rembang Tireman, Pamotan Sidorejo, Rembang Padaran, Lasem Sumbergirang, Sarang Sendangmulyo, Sluke Leran, Sumber Jatihadi, Sale Wonokerto, hingga Rembang Pulo.
Seluruhnya masuk kategori “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”. Dalam surat itu, pengelola SPPG diwajibkan segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen pendukung agar status penghentian operasional dapat dicabut.
Kepala SPPI Aprilia Syakila mengakui masih terdapat SPPG yang IPAL-nya belum memenuhi standar.
“IPAL yang sesuai standar belum, Pak,” ujar Aprilia, Jumat (29/5/2026).
Aprilia menjelaskan pendataan maupun penanganan kondisi fasilitas SPPG bergantung pada laporan masing-masing kepala SPPG kepada bagian pengawasan dari Tauwas.
“Terkait hal ini tergantung dari Kepala SPPG yang melaporkan ke pendataan yang diberikan dari Tauwas langsung,” jelasnya.
Ia menegaskan apabila ditemukan indikasi ketidakjujuran dalam pelaporan maupun saat survei dari BGN, hal tersebut dapat menjadi bahan laporan ke pusat.
“Terkait adanya indikasi ketidakjujuran nantinya bisa menjadi bahan pelaporan ke pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang Ika Afandi membenarkan pengecekan IPAL terhadap SPPG memang tidak dilakukan secara menyeluruh.
“Yang dicek memang random, ceknya random sama ada yang laporan atau aduan warga, jadi memang tidak semua dicek,” kata Ika.
Ia mengatakan DLH sebelumnya telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG terkait kewajiban melengkapi IPAL sesuai standar.
“Ya, kan dulu saya sudah sering sosialisasi, tapi memang ada beberapa SPPG yang belum melengkapi IPAL sesuai standar,” ujarnya.
Menurut Ika, beberapa SPPG sebenarnya sudah mulai berproses memasang IPAL. Namun sebelum pemasangan selesai, SPPG tersebut lebih dulu terkena suspensi.
“Tapi sebenarnya yang sebelah situ sudah ada yang progres, tapi sudah keburu kena suspens. Sebenarnya mau melakukan pencabutan suspens,” katanya.
Ika menegaskan pencabutan suspensi baru bisa dilakukan apabila IPAL sudah benar-benar terpasang sesuai ketentuan.
“Artinya nanti kalau sudah bisa dipasang, sudah bisa beroperasi pasti kembali, Pak. Ya, syaratnya sudah terpasang baru pencabutan. Kalau belum terpasang ya belum bisa melakukan pencabutan,” tegasnya.
(daf/daf)






