SEDAN – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan remaja berinisial DMF (16), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Dalam rekonstruksi itu, tersangka Agus Mak’ruf (22) memperagakan total 30 adegan.
Rekonstruksi dilaksanakan di Taman Kota, tepatnya di sebelah utara Lapangan Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Senin (25/5/2026). Lokasi tersebut dipilih bukan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan pertimbangan faktor keamanan.
Dari rekonstruksi terungkap, sebelum peristiwa terjadi, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras bersama di sebuah gubuk. Dalam kondisi mabuk, korban kemudian dibonceng pelaku menuju area bekas tambang di Dukuh Nganguk, Desa Gandrirojo.
Setibanya di lokasi, keduanya terlibat pertengkaran. Cekcok dipicu saat pelaku hendak meninggalkan korban untuk bekerja. Adu mulut pun tak terhindarkan, disertai ucapan kasar.
Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian memiting leher korban dan menjeratnya menggunakan tali kolor celana milik korban. Pelaku juga memukul wajah korban menggunakan batu hingga korban terkapar dan tidak sadarkan diri.
Setelah korban tak berdaya, pelaku sempat panik. Ia kemudian membopong tubuh korban ke sebuah parit di sekitar lokasi, lalu menutupinya dengan batang dan daun jagung.
Keesokan harinya, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa cangkul. Ia menggali tanah untuk mengubur jasad korban, kemudian menutupnya kembali dengan tanah dan semak-semak guna menghilangkan jejak.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar menyatakan rekonstruksi berjalan lancar dan tidak ditemukan fakta baru. Seluruh adegan dinilai telah sesuai dengan keterangan tersangka maupun para saksi.
“Dalam proses rekonstruksi tadi belum ada fakta baru, masih sesuai dengan keterangan tersangka maupun saksi,” ujar Alva.
Ia menambahkan, dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan adanya unsur perencanaan. Aksi pembunuhan tersebut terjadi secara spontan akibat cekcok antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, korban DMF ditemukan dalam kondisi tewas dan terkubur di area perkebunan Desa Gandrirojo pada akhir April 2026. Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar.
(daf/daf)






