Menu

Dark Mode

Berita

Geger Dugaan Mafia Tanah, BPN dan DPC PDIP Rembang Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Tim Hukum CBP LAW melaporkan pihak ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang di Mapolres setempat, Sabtu (28/6/2025). (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Tim Hukum CBP LAW melaporkan pihak ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang di Mapolres setempat, Sabtu (28/6/2025). (Foto: rembangsepekan.com)

 

Rembang – Dugaan mafia tanah mencuat di Rembang. Dua institusi besar, yakni Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang, dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum CBP LAW, Sabtu (28/6/2025).

Laporan ini berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, yang kini ditempati DPC PDIP setempat. Tim hukum pelapor mewakili Rachmad Hidayat, penerima hibah tanah yang mengklaim memiliki hak sah atas lahan tersebut.

Dalam laporan bernomor STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang itu, kuasa hukum yang terdiri dari Bagas Pamenang Nugroho, Selamet Widodo, dan Raharjo menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di ATR/BPN dan intervensi politik dari DPC PDIP.

“Kami melihat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum di ATR/BPN yang memfasilitasi kepentingan politik, bukan rakyat. Ini bentuk kejahatan terhadap hak konstitusional warga,” ujar Bagas Pamenang dalam keterangannya.

Bagas menambahkan, kliennya sudah mengikuti prosedur pengajuan sertifikasi melalui program PTSL dengan dokumen lengkap. Namun, pengajuan tersebut justru dikembalikan dengan alasan adanya sanggahan dari DPC PDIP Rembang.

Tim hukum menilai sanggahan itu tidak berdasar hukum dan mencurigainya sebagai bentuk intervensi untuk menghalangi hak warga atas tanah.

Diperkarakan dengan Pasal Berlapis

CBP LAW melaporkan kasus ini dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
• Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
• Pasal 423 KUHP: Pemaksaan pemberian hak/keuntungan
• Pasal 167 & 385 KUHP: Penyerobotan tanah
• Perpu No. 51 Tahun 1960: Larangan penggunaan tanah tanpa hak
• Pasal 55 & 56 KUHP: Dugaan persekongkolan

“Kami menduga ada persekongkolan antara oknum BPN dan DPC PDIP. Ini sudah masuk dugaan mafia tanah yang terstruktur dan sistematis,” tegas Bagas.

Tim hukum menegaskan bakal membawa kasus ini ke level lebih tinggi jika Polres Rembang tidak menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk ke Polda Jawa Tengah hingga Komnas HAM.

“Kalau aparat tidak bergerak, kami anggap ini bentuk pembiaran. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi soal keadilan rakyat. Kami akan lawan,” pungkasnya.

(kyv/daf)

Baca Juga

30 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Sadis Kasus Pembunuhan Remaja Sedan

25 May 2026 - 13:50 WIB

WhatsApp Image 2026-05-25 at 14.57.09

Bupati Harno-TNI AD Kompak Tanam 1.000 Mangrove, Jaga Pesisir Rembang

25 May 2026 - 10:37 WIB

WhatsApp Image 2026-05-26 at 09.40.31

Dilantik di Semarang, Ketua Baru IKADIN Rembang Tegaskan Komitmen Jaga Integritas dan Perjuangkan Keadilan

23 May 2026 - 18:39 WIB

IMG-20260523-WA0067

Cath Lab RSUD Rembang Kini Dicover BPJS, Pasien Tak Perlu ke Kota Besar

22 May 2026 - 13:25 WIB

Harga Solar Sempat Melonjak, Ratusan Kapal di Tasikagung Rembang Berhenti Melaut, Kini Mulai Bergerak Lagi

19 May 2026 - 20:33 WIB

WhatsApp Image 2026-05-20 at 08.28.10
Trending di Berita