Rembang – Sebuah insiden kebakaran melanda sebuah tempat penggilingan padi milik warga di Dukuh Pentil, Desa Gunungsari, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Senin siang (2/6/2025). Api yang diduga berasal dari korsleting aki mesin penggiling padi melalap bangunan beserta isinya hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Menurut keterangan Teguh Wiwoho, petugas dari Bidang Damkar BPBD Rembang, laporan pertama kali diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari seorang warga bernama Sumilah.
Menanggapi laporan tersebut, satu unit mobil pemadam dan satu unit water supply langsung diberangkatkan dari posko pada pukul 12.33 WIB, dan tiba di lokasi kejadian 11 menit kemudian, tepatnya pukul 12.44 WIB.
“Sesampainya di lokasi, api sudah berhasil dipadamkan secara manual oleh pegawai penggilingan dan warga menggunakan ember dan selang,” terang Teguh.
“Kami kemudian melakukan pendinginan di area mesin dan bangunan penyimpanan padi yang masih panas, dilanjutkan dengan overhoul selama 10 menit untuk memastikan tidak ada titik api tersisa,” sambungnya.
Kebakaran dinyatakan benar-benar padam pada pukul 13.58 WIB. Petugas kembali ke posko pada pukul 14.10 WIB. Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerugian materi yang cukup besar.
Diperkirakan sekitar 3 ton gabah kering senilai Rp25 juta dan satu unit mesin penggiling padi seharga Rp40 juta hangus terbakar, dengan total kerugian mencapai Rp65 juta.
Pemilik penggilingan, Sutarno, warga RT 02 RW 02 Dukuh Pentil, tampak masih shock pascakejadian. Beruntung, respons cepat dari warga setempat dan koordinasi lintas instansi berhasil mencegah kebakaran meluas ke bangunan lain.
Dalam proses penanganan, petugas dari berbagai unsur terlibat, termasuk BPBD Rembang, Sekcam Kaliori, Polsek Kaliori, Babinsa, PMI Redkar, perangkat desa, serta warga setempat.
Kebakaran ini menjadi pengingat pentingnya pengecekan rutin terhadap instalasi listrik, termasuk aki mesin-mesin industri rumahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pemeriksaan berkala terhadap peralatan listrik, terutama yang berpotensi menimbulkan korsleting,” pungkas Teguh.
(kyv/daf)