Menu

Dark Mode

Berita

THR ASN Rembang Tunggu Aturan Pusat

badge-check


					Para ASN Serda Rembang mengikuti apel pagi. (Foto: Setda Rembang/rembangsepekan.com) Perbesar

Para ASN Serda Rembang mengikuti apel pagi. (Foto: Setda Rembang/rembangsepekan.com)

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang belum dapat memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penyaluran.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, Drupodo, mengatakan aturan yang ditunggu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian THR bagi pegawai daerah.

“Sampai hari ini kami belum menerima aturan tersebut,” ujar Drupodo, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mencairkan THR kepada ASN. Tanpa aturan itu, proses pencairan belum bisa dilakukan.

Meski begitu, pihaknya memastikan anggaran THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Rembang sudah disiapkan. Jika aturan dari pemerintah pusat sudah diterbitkan, proses pencairan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah akan langsung menindaklanjuti regulasi tersebut agar THR bisa segera disalurkan kepada para ASN.

“Kalau aturannya sudah turun, tentu langsung kami proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.

(daf/daf)

Baca Juga

Dilantik di Semarang, Ketua Baru IKADIN Rembang Tegaskan Komitmen Jaga Integritas dan Perjuangkan Keadilan

23 May 2026 - 18:39 WIB

IMG-20260523-WA0067

Harga Solar Sempat Melonjak, Ratusan Kapal di Tasikagung Rembang Berhenti Melaut, Kini Mulai Bergerak Lagi

19 May 2026 - 20:33 WIB

WhatsApp Image 2026-05-20 at 08.28.10

Video Plesiran Edisi: Ritual Sedekah Bumi

18 May 2026 - 08:31 WIB

Video ‘RembangSepekan’ Edisi 17 Mei 2026

18 May 2026 - 08:24 WIB

Video Plesiran Edisi: Baraloka Sanggar Seni Barong

11 May 2026 - 10:14 WIB

Trending di Berita