REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang belum dapat memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penyaluran.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, Drupodo, mengatakan aturan yang ditunggu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian THR bagi pegawai daerah.
“Sampai hari ini kami belum menerima aturan tersebut,” ujar Drupodo, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mencairkan THR kepada ASN. Tanpa aturan itu, proses pencairan belum bisa dilakukan.
Meski begitu, pihaknya memastikan anggaran THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Rembang sudah disiapkan. Jika aturan dari pemerintah pusat sudah diterbitkan, proses pencairan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah akan langsung menindaklanjuti regulasi tersebut agar THR bisa segera disalurkan kepada para ASN.
“Kalau aturannya sudah turun, tentu langsung kami proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(daf/daf)





