Menu

Dark Mode

Berita

Segini Insentif Pajak Daerah Rembang untuk Para Pejabat

badge-check

Gedung Kantor Bupati Rembang. (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Gedung Kantor Bupati Rembang. (Foto: rembangsepekan.com)

Rembang – Hanya sedikit orang yang mengetahui bahwa pejabat di Kabupaten Rembang ternyata memperoleh tambahan pendapatan berupa insentif dari hasil pemungutan pajak daerah. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Bupati Rembang Nomor 900.1.3/0367/2025 yang ditandatangani Bupati Harno pada 22 April 2025 lalu.

Dalam dokumen yang dapat diakses melalui laman resmi Pemkab Rembang jdih.rembangkab.go.id itu, tercatat total insentif yang dibagikan selama triwulan pertama tahun anggaran 2025 mencapai Rp558,85 juta.

Dana tersebut sebagian besar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang nilainya mencapai Rp411,35 juta atau sekitar tiga perempat dari total insentif.

Pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Rp132,3 juta, sementara pajak reklame dan air tanah hanya berkontribusi kecil, masing-masing Rp8 juta dan Rp7,2 juta.

Dua pos pajak lain, yaitu pajak sarang burung walet serta pajak mineral bukan logam dan batuan, tercatat sama sekali tidak menghasilkan insentif pada periode tersebut.

Insentif itu kemudian didistribusikan kepada berbagai pejabat dan pegawai. Bupati Rembang memperoleh sekitar Rp78,23 juta, sementara wakilnya menerima Rp44,70 juta dan Sekda Rp27,94 juta.

Di jajaran Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kepala Badan mendapatkan Rp23,75 juta, disusul pejabat struktural lainnya dengan jumlah yang bervariasi.

Misalnya, Sekretaris Badan menerima Rp6,98 juta, Kepala Bidang Perencanaan dan Penagihan menerima Rp33,53 juta, sedangkan Kepala Bidang Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi, dan Aset Rp15,36 juta.

Ada pula Kasubid Perencanaan dan Pelaporan yang memperoleh Rp41,91 juta. Kasubbag atau Kasubid lainnya menerima Rp30,73 juta, Pelaksanaan pada beberapa bidang menerima Rp129,93 juta, serta Pelaksana Bidang Anggaran dan Akuntansi menerima Rp75,44 juta.

Jika ditotal, jajaran pelaksana di berbagai bidang menerima lebih dari Rp200 juta, sementara tenaga non-PNS atau kontrak mendapatkan Rp50,29 juta.

Dasar hukum pemberian insentif ini berlandaskan Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2018 yang telah mengalami revisi melalui Perbup Nomor 23 Tahun 2022. Biaya insentif tersebut dibebankan pada APBD tahun 2025.

Saat dimintai keterangan, Kepala BPPKAD Rembang Feri Sumardi memilih tidak memberikan pernyataan panjang.

Tetapi, ia membenarkan keberadaan keputusan bupati mengenai insentif pajak sekaligus memastikan pencairannya sudah diterima oleh masing-masing penerima.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Fahrudin menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, besaran insentif dihitung berdasarkan persentase dari realisasi penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah.

“Angkanya sudah ditetapkan sesuai dengan pendapatan pajak yang diperoleh. Jadi proporsinya mengikuti capaian,” terang Fahrudin.

(kyv/daf)

Comments are closed.

Baca Juga

KUA-PPAS 2027, Pendapatan Daerah Rembang Naik Rp3 Miliar Jadi Rp1,6 Triliun

7 September 2026 - 14:55 WIB

WhatsApp Image 2026-09-07 at 15.57.33

Pemkab Rembang Dorong Kabeh Marem STBM Jadi Budaya Hidup Bersih

7 September 2026 - 10:45 WIB

WhatsApp Image 2026-09-07 at 15.57.08

PMI Rembang Salurkan 415 Ribu Liter Air Bersih Saat Kemarau

7 September 2026 - 10:30 WIB

WhatsApp Image 2026-09-07 at 14.51.29

Pemkab Rembang Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pabrik Kulit di Sale Disegel

2 September 2026 - 14:01 WIB

15d2c866-3886-4854-a32c-5e677e1170e3

Rembang Siapkan Sistem Merit, Pengisian Jabatan Kosong Ditunda hingga 2027

2 September 2026 - 12:00 WIB

WhatsApp Image 2026-04-25 at 08.44.52
Trending di Berita