Rembang, Isu perlindungan profesi advokat menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKADIN Kabupaten Rembang dengan Kapolres Rembang, Jumat (19/6/2026). Di hadapan jajaran kepolisian, IKADIN menegaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas yang dijamin undang-undang sehingga tidak dapat dipidana atau dilaporkan secara sembarangan ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Ketua DPC IKADIN Rembang, Abdul Munim, SH., MH., menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar hak organisasi, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang wajib dipahami dan dihormati seluruh aparat penegak hukum.
“Advokat dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, memiliki hak imunitas. Karena itu tidak bisa serta-merta dilaporkan atau diproses pidana hanya karena menjalankan tugas pembelaan terhadap klien. Saya memastikan seluruh anggota IKADIN Rembang terlindungi secara hukum sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Munim.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan advokat, penyelesaiannya harus melalui Dewan Kehormatan atau Dewan Etik Advokat, bukan langsung menggunakan instrumen pidana.
Menurut Munim, pemahaman yang sama mengenai hak imunitas advokat menjadi penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi yang merupakan salah satu pilar penegakan hukum.
“Advokat bukan musuh aparat penegak hukum. Justru advokat, polisi, jaksa, dan hakim merupakan satu kesatuan dalam sistem peradilan. Karena itu, setiap profesi harus saling menghormati kewenangan dan perlindungan hukum yang diberikan undang-undang,” ujarnya.
Kapolres Rembang, AKBP M. Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H. menyambut baik penyampaian tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergitas antarsesama penegak hukum menjadi kunci terciptanya penegakan hukum yang profesional sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kesepahaman mengenai kedudukan advokat dalam sistem peradilan, menurutnya, menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi yang sehat antara kepolisian dan organisasi advokat.
Ikadin Rembang saat silaturami bersama Kapolres Rembang pada Jumat (19/6/26)
Senada dengan itu, Kasat Intelkam Polres Rembang, Nur Hadi, SH., mengajak IKADIN Rembang terus memperkuat kolaborasi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak IKADIN bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Rembang. Sinergi seluruh unsur penegak hukum akan memperkuat stabilitas keamanan sekaligus mendukung pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat,” katanya.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen bersama antara IKADIN dan Polres Rembang untuk memperkuat sinergitas penegak hukum. Di sisi lain, IKADIN menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak imunitas advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga independensi profesi dan menjamin setiap warga negara memperoleh pembelaan hukum tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi.







