REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menerapkan pola kerja fleksibel work from anywhere (WFA) menjelang dan setelah Idulfitri 1447 H.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Toni Martanto mengatakan jadwal tersebut menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat terkait libur nasional dan cuti bersama bagi ASN.
“Untuk cuti Lebaran ASN di lingkungan Pemkab Rembang mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, yaitu mulai 18 Maret sampai 25 Maret,” kata Toni, Kamis (12/3/2026).
Sebelum memasuki masa cuti bersama, ASN di lingkungan Pemkab Rembang juga diberi kesempatan menjalankan tugas dengan sistem kerja fleksibel atau WFA.
Toni menjelaskan, WFA diberlakukan pada 16-17 Maret 2026 sebelum masa cuti bersama dimulai.
“Jadi sebelum Lebaran ada WFA pada 16 dan 17 Maret,” jelasnya.
Sementara itu setelah masa libur Lebaran berakhir, pola kerja WFA juga kembali diterapkan pada 25-27 Maret 2026.
“Setelah Lebaran juga ada WFA lagi pada 25 sampai 27 Maret,” ujarnya.
Meski demikian, Toni menegaskan pelayanan publik yang bersifat penting tetap harus berjalan selama masa cuti bersama. Karena itu, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur pembagian tugas pegawai.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit dan layanan penting lainnya tetap berjalan. Kepala OPD harus mengatur jadwal pegawai agar pelayanan tidak terganggu,” tegasnya.
(daf/rio)





