Menu ✖

Dark Mode

Berita

Pemilik Wisata di Boja Kendal Tertipu Rp 2 M, Pasutri Asal Jakarta Dilaporkan

badge-check

Pasutri pemilik wahana wisata di Kendal jadi korban penipuan. Foto: Istimewa. Perbesar

Pasutri pemilik wahana wisata di Kendal jadi korban penipuan. Foto: Istimewa.

NASIONAL – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pengembangan kawasan wisata di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kini telah resmi ditangani oleh aparat kepolisian. Korban meminta tersangka segera ditahan demi kelancaran proses penyidikan.

Dilansir dari ayosemarang.com, Kasus ini dilaporkan ke Polres Kendal berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/VII/2024/SPKT/Polres Kendal/Polda Jawa Tengah tertanggal 16 Juli 2024, dan saat ini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Kendal.

Pelapor berinisial ASA melalui tim kuasa hukumnya menilai ada indikasi tindak pidana penipuan dalam proyek tersebut. ASA disebut telah menyerahkan pembayaran jasa perencanaan proyek kepada tersangka berinisial EW secara bertahap hingga lunas sekitar Rp2 miliar.

Kuasa hukum korban dari Josant And Friend’s Law Firm (JAFLI) menyatakan meskipun pembayaran telah lunas, dokumen teknis perencanaan yang dijanjikan EW tidak pernah diserahkan secara lengkap. Korban hanya menerima beberapa file PDF dan video parsial melalui WhatsApp.

“Dokumen fundamental seperti hasil uji sondir dan boring, perhitungan struktur dan fondasi, hingga kajian kelaikan bangunan tidak pernah diserahkan secara utuh,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, pembangunan fisik proyek disebut sudah dimulai sejak Mei 2023 tanpa kontrak kerja resmi, surat perintah kerja (SPK), maupun penunjukan tertulis. EW diduga merangkap berbagai peran, mulai dari konsultan perencana hingga pelaksana konstruksi dan operator proyek.

Dalam prosesnya, anggaran tahap pertama proyek tercatat mencapai Rp7,1 miliar. EW juga disebut mengajukan tambahan dana sebesar Rp4,875 miliar, sehingga total anggaran yang diajukan membengkak ke kisaran Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.

Saat ini, audit independen tengah dilakukan untuk menghitung potensi kerugian riil yang dialami pelapor. Selain EW, kuasa hukum juga melaporkan IW, yang disebut pernah menjabat bagian keuangan bersama EW. Keduanya diduga masih menguasai dua mesin token perbankan BCA atas nama ASA dengan saldo terakhir disebut lebih dari Rp274 juta.

Korban melalui kuasa hukumnya mendesak penyidik agar tersangka EW segera ditahan untuk menjamin proses hukum berjalan optimal. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.

(daf/daf)

Comments are closed.

Baca Juga

Bupati Rembang Tinjau Pantai Binangun, Penataan Ditargetkan Tahun Depan

8 October 2026 - 13:44 WIB

2907a292-bec2-40f1-8cfd-48e1e4149884

Pemkab Rembang Perkuat Tata Kelola Desa melalui Program Jaga Desa

8 October 2026 - 10:51 WIB

ea6d55dd-ce15-46e3-9a78-e8701d94a039

BPBD Rembang Siapkan Pengadaan APD, Perkuat Sinergi Penanganan Kebakaran

6 October 2026 - 20:34 WIB

IMG_2278

Ketua DPRD Rembang Tegaskan KUA-PPAS 2027 Sah, Evaluasi Tetap Terbuka

5 October 2026 - 17:34 WIB

2bdef5bc-8c1a-4dbd-bf87-2057b2b8012c

RS Telogorejo Edukasi Warga Rembang soal Infertilitas hingga Epilepsi

4 October 2026 - 15:17 WIB

IMG_2228
Trending di Berita