NASIONAL – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pengembangan kawasan wisata di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kini telah resmi ditangani oleh aparat kepolisian. Korban meminta tersangka segera ditahan demi kelancaran proses penyidikan.
Dilansir dari ayosemarang.com, Kasus ini dilaporkan ke Polres Kendal berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/VII/2024/SPKT/Polres Kendal/Polda Jawa Tengah tertanggal 16 Juli 2024, dan saat ini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Kendal.
Pelapor berinisial ASA melalui tim kuasa hukumnya menilai ada indikasi tindak pidana penipuan dalam proyek tersebut. ASA disebut telah menyerahkan pembayaran jasa perencanaan proyek kepada tersangka berinisial EW secara bertahap hingga lunas sekitar Rp2 miliar.
Kuasa hukum korban dari Josant And Friend’s Law Firm (JAFLI) menyatakan meskipun pembayaran telah lunas, dokumen teknis perencanaan yang dijanjikan EW tidak pernah diserahkan secara lengkap. Korban hanya menerima beberapa file PDF dan video parsial melalui WhatsApp.
“Dokumen fundamental seperti hasil uji sondir dan boring, perhitungan struktur dan fondasi, hingga kajian kelaikan bangunan tidak pernah diserahkan secara utuh,” tegas kuasa hukum.
Selain itu, pembangunan fisik proyek disebut sudah dimulai sejak Mei 2023 tanpa kontrak kerja resmi, surat perintah kerja (SPK), maupun penunjukan tertulis. EW diduga merangkap berbagai peran, mulai dari konsultan perencana hingga pelaksana konstruksi dan operator proyek.
Dalam prosesnya, anggaran tahap pertama proyek tercatat mencapai Rp7,1 miliar. EW juga disebut mengajukan tambahan dana sebesar Rp4,875 miliar, sehingga total anggaran yang diajukan membengkak ke kisaran Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.
Saat ini, audit independen tengah dilakukan untuk menghitung potensi kerugian riil yang dialami pelapor. Selain EW, kuasa hukum juga melaporkan IW, yang disebut pernah menjabat bagian keuangan bersama EW. Keduanya diduga masih menguasai dua mesin token perbankan BCA atas nama ASA dengan saldo terakhir disebut lebih dari Rp274 juta.
Korban melalui kuasa hukumnya mendesak penyidik agar tersangka EW segera ditahan untuk menjamin proses hukum berjalan optimal. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.
(daf/daf)





