Menu

Dark Mode

Berita

Nelayan Keluhkan Prosedur Rumit, Syahbandar Ungkap Alasan Izin Melaut Lambat

badge-check


					Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang. (Foto: Doni Setiawan/rembangsepekan.com) Perbesar

Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang. (Foto: Doni Setiawan/rembangsepekan.com)

Rembang – Sejumlah nelayan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasik Agung, Rembang, mengeluhkan lambatnya proses penerbitan surat izin melaut. Mereka menyebut prosedur perizinan saat ini terlalu rumit dan memakan waktu, padahal dokumen tersebut sangat penting agar mereka bisa segera kembali mencari nafkah di laut.

Mereka berharap proses perizinan bisa dipercepat seperti dulu. Para nelayan menyebut saat ini waktu pengurusan bisa mencapai tiga hingga empat hari.

Menanggapi hal itu, pihak Kesyahbandaran PPP Tasik Agung menyebut banyaknya dokumen yang harus dipenuhi memang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Intinya, sebelum kapal berangkat, kapal tersebut harus layak simpan, layak tangkap, dan layak laut,” jelas Hendi Kristiani, Sub Koordinator Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran pada Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, saat ditemui rembangsepekan.com.

“Dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi meliputi Pas Besar, Surat Ukur sebagai dokumen transportasi, kemudian ada SIUP dan SIPI sebagai dokumen usaha,” imbuh Hendi.

Hendi menambahkan, semua perizinan untuk kapal yang beroperasi di PPP Tasik Agung merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga pihaknya hanya melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen.

“Untuk perizinan usaha kami tidak menerbitkan, karena semua itu di bawah kewenangan pusat,” imbuhnya.

Tak hanya itu, aspek perlindungan tenaga kerja juga menjadi bagian penting dari syarat perizinan. Setiap kapal wajib memastikan anak buah kapal (ABK) terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki Perjanjian Kerja Laut sesuai PP Nomor 27 Tahun 2021.

“Semua syarat itu ada dalam aturan resmi. Kami hanya menjalankan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hendi Kristiani, Sub Koordinator Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran pada Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang. (Foto: Doni Setiawan/rembangsepekan.com)

Selain persyaratan dokumen, kapal juga diwajibkan memenuhi aspek administrasi lain, seperti pembayaran tambat labuh, dan penggunaan BBM industri untuk kapal di atas 30 gross ton (GT).

“Penggunaan fasilitas di pelabuhan ini juga disertai kewajiban, seperti pembayaran tambat labuh. Untuk kapal di atas 30 GT wajib menggunakan BBM industri dan membayar pajaknya, dibuktikan dengan faktur. Semua ini kami cek satu per satu sebelum kapal dinyatakan legal dan bisa diberangkatkan,” jelas Hendi.

Banyaknya persyaratan membuat sebagian nelayan merasa kewalahan. Tak sedikit dari mereka akhirnya memilih menggunakan jasa agen untuk mengurus seluruh dokumen, meski konsekuensinya biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar.

“Kalau sekarang dianggap lebih rumit dibanding dulu, ya karena regulasi memang terus berkembang. Kami sebagai petugas hanya menjalankan aturan. Banyak nelayan memang memilih pakai jasa agen untuk memudahkan proses itu,” pungkasnya.

Diberitakan rembangsepekan.com sebelumnya, para nelayan di Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, mengeluhkan berbagai permasalahan yang mereka hadapi belakangan ini. Mulai dari harga ikan yang tak menentu, tingginya biaya bahan bakar minyak (BBM), hingga sulitnya mengurus surat izin melaut.

 

(wan/daf)

Baca Juga

Kisah Inspiratif Mamluatur Rahmah, Anak Buruh Terasi Rembang yang Menjadi Doktor

10 June 2026 - 22:16 WIB

Keterangan Foto: Doktor Mamluatur Rahmah (dua dari kanan) setelah selesai ujian promosi doktor melakukan foto bersama dengan keluarga.

Jalan Sedangagung-Grawan Langganan Longsor, Pemkab Rembang Siapkan Penanganan Permanen

10 June 2026 - 11:40 WIB

IMG_6956

BLDF Dorong Perubahan Perilaku Pengelolaan Sampah Melalui Gerakan Keluarga ASIK

9 June 2026 - 12:18 WIB

IMG_6882

Dari Dimarahi Sopir Bus karena Bau Terasi, UMKM Rembang Ini Kini Tembus Pasar Dunia

4 June 2026 - 09:49 WIB

WhatsApp Image 2026-06-04 at 09.42.23

Rembang Bersiap Punya Kawasan Industri Raksasa, 50 Perusahaan Akan Masuk

2 June 2026 - 18:10 WIB

29a3d62f-7a37-41b0-901f-d38a96b7346f
Trending di Berita