REMBANG – Polres Rembang mengungkap dua kasus pencurian, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam dua perkara berbeda tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.
Wakapolres Rembang, Kompol Agunging Tyas Widya Aryani, mengatakan pengungkapan kedua kasus itu merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rembang.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dua tindak pidana, yaitu pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku telah berhasil diamankan beserta barang buktinya,” kata Kompol Tyas saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rembang Alva Zakya Akbar menerangkan, kasus pertama merupakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Japerejo-Lasem, Kecamatan Pamotan, pada 17 Januari 2026. Tersangka berinisial MS, warga Kecamatan Sulang, diduga merampas sepeda motor milik seorang pelajar dengan modus berpura-pura meminta diantar pulang.
Di tengah perjalanan, pelaku menarik korban hingga terjatuh, kemudian memukul korban dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario miliknya.
Menurut Alva, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya telah ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Rembang pada 1 Mei 2026 dalam kasus pencurian sepeda motor di lokasi lain. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku juga melakukan aksi curas di Pamotan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban sempat digadaikan seharga Rp1 juta dan saat ini telah berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan, pada 4 Juni 2026. Tersangka KAS diduga membobol rumah warga yang sedang ditinggal menghadiri tahlilan dengan cara merusak pintu garasi.
Pelaku kemudian mengambil satu unit telepon genggam dan uang tunai sekitar Rp6,8 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka KAS. Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit handphone Vivo beserta dus pembeliannya sebagai barang bukti,” kata Alva.
KAS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Agunging mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan. Ia meminta warga tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, mengaktifkan kembali siskamling, serta segera melapor ke polisi apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Jangan ragu melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
(daf/daf)






