SARANG – Rois Syuriah PCNU Lasem KH M Sa’id Abdurrochim menilai wacana pemakzulan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf tidak memiliki dasar yang sah, baik secara fikih maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
Pandangan itu disampaikan KH Sa’id melalui tulisan berjudul “Pemakzulan Gus Yahya dari Ketum PBNU dalam Perspektif Fikih” yang merespons polemik internal PBNU, Selasa (16/12/2025).
Menurut KH Sa’id, Ketua Umum PBNU merupakan mandataris Muktamar. Karena itu, kewenangan mengangkat maupun memberhentikan Ketua Umum berada di tangan Muktamar, bukan lembaga Syuriah.
“Kalau ingin mengganti Gus Yahya, yang berwenang mencopot adalah Muktamar, baik Muktamar biasa maupun Muktamar Luar Biasa,” tulis KH Sa’id.
Ia menegaskan Syuriah PBNU tidak memiliki mandat untuk mencopot Ketua Umum Tanfidziyah secara sepihak. Pasalnya, Syuriah dan Tanfidziyah sama-sama dipilih melalui mekanisme Muktamar.
KH Sa’id juga menekankan AD/ART NU merupakan kesepakatan yang mengikat seluruh unsur organisasi. Menurutnya, pemberhentian Ketua Umum PBNU yang tidak sesuai AD/ART justru bertentangan dengan prinsip syariat.
Terkait dalih pemakzulan demi mencegah mafsadah, KH Sa’id menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar, seperti perpecahan dan kebingungan di kalangan warga NU.
Adapun soal isu kehadiran pembicara pro-Zionis yang menjadi pemicu polemik, KH Sa’id menyebut Gus Yahya telah menyampaikan permintaan maaf. Ia menilai persoalan itu semestinya disikapi dengan toleransi dan evaluasi internal.
Sebagai jalan keluar, KH Sa’id mengusulkan dua opsi, yakni menempuh Muktamar Luar Biasa bila memang diperlukan pergantian Ketua Umum, atau melakukan islah dengan pengawasan Syuriah hingga akhir masa jabatan.
Meski berbeda pandangan, KH Sa’id mengajak seluruh warga NU menjaga adab dan tidak saling mencaci antarulama dalam menyikapi dinamika organisasi.
(dqf/daf)





