Menu

Dark Mode

Berita

Kejari Rembang Teliti Berkas Kasus Pelecehan Seks Sedan, Polisi: Tetapkan Pasal TPKS

badge-check


					Kasi Intelijen Kejari Rembang Yusni Febriansyah Efendi. (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Kasi Intelijen Kejari Rembang Yusni Febriansyah Efendi. (Foto: rembangsepekan.com)

Rembang Dugaan kasus pelecehan seks terhadap santri di bawah umur yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, kini memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan di kepolisian rampung, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang.

Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa berkas tersebut sudah mereka terima sejak pekan lalu. Saat ini, tim jaksa peneliti tengah memeriksa dokumen-dokumen perkara untuk memastikan kelengkapan secara hukum.

“Berkas sudah masuk minggu lalu dan sedang dalam proses telaah oleh jaksa,” terang Yusni, Senin (21/7/2025).

Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan nasib perkara. Jika dianggap lengkap, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan status P19.

“Kita belum bisa pastikan sekarang. Tunggu saja hasil penelitian dari jaksa,” jelasnya.

Yusni juga mengungkapkan bahwa kejaksaan baru menerima satu berkas perkara terkait dugaan pelecehan santri, yaitu yang terjadi di Kecamatan Sedan. Sedangkan dugaan kasus serupa di wilayah Kecamatan Sale, hingga kini belum diserahkan penyidik.

“Yang dari Sedan sudah masuk. Tapi untuk yang sale, belum sampai ke kami,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar. (Foto: rembangsepekan.com)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengatakan terduga pelaku dikenai sangkaan berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 6 huruf a UU TPKS,” ujar Alva saat dikonfirmasi.

Namun demikian, hingga saat ini polisi belum menahan terduga pelaku. Alva menjelaskan, karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut masih di bawah lima tahun, penahanan belum dilakukan.

“Belum kami tahan karena ancaman pidananya masih di bawah lima tahun,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap santri. Kini, masyarakat menanti kelanjutan proses hukum terhadap kasus yang menyita perhatian ini.

 

(kyv/daf)

Baca Juga

Buruh PWI Tolak Rencana Parkir Berbayar, Khawatir Dibebani Biaya Tambahan

24 June 2026 - 13:50 WIB

IMG_7769

Pemkab Rembang Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan

23 June 2026 - 15:14 WIB

0a2f6530-79fc-4cbe-8d46-8b8597e958d1

Pemkab Rembang Alokasikan Rp 275 Juta untuk Siaga Kemarau 2026

23 June 2026 - 12:29 WIB

WhatsApp Image 2026-06-24 at 08.34.23

Perempuan Buruh Pabrik di Rembang Tewas Tertimpa Dahan Randu Saat Berangkat Kerja

23 June 2026 - 12:24 WIB

WhatsApp Image 2026-06-23 at 15.40.30

Sempat Ambruk, Kini ‘Jembatan Suwaduk’ di Kasreman Sudah Bisa Diakses

22 June 2026 - 12:09 WIB

WhatsApp Image 2026-06-22 at 19.09.27
Trending di Berita