Menu

Dark Mode

Berita

Kejari Rembang Teliti Berkas Kasus Pelecehan Seks Sedan, Polisi: Tetapkan Pasal TPKS

badge-check

Kasi Intelijen Kejari Rembang Yusni Febriansyah Efendi. (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Kasi Intelijen Kejari Rembang Yusni Febriansyah Efendi. (Foto: rembangsepekan.com)

Rembang Dugaan kasus pelecehan seks terhadap santri di bawah umur yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, kini memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan di kepolisian rampung, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang.

Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa berkas tersebut sudah mereka terima sejak pekan lalu. Saat ini, tim jaksa peneliti tengah memeriksa dokumen-dokumen perkara untuk memastikan kelengkapan secara hukum.

“Berkas sudah masuk minggu lalu dan sedang dalam proses telaah oleh jaksa,” terang Yusni, Senin (21/7/2025).

Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan nasib perkara. Jika dianggap lengkap, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan status P19.

“Kita belum bisa pastikan sekarang. Tunggu saja hasil penelitian dari jaksa,” jelasnya.

Yusni juga mengungkapkan bahwa kejaksaan baru menerima satu berkas perkara terkait dugaan pelecehan santri, yaitu yang terjadi di Kecamatan Sedan. Sedangkan dugaan kasus serupa di wilayah Kecamatan Sale, hingga kini belum diserahkan penyidik.

“Yang dari Sedan sudah masuk. Tapi untuk yang sale, belum sampai ke kami,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar. (Foto: rembangsepekan.com)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengatakan terduga pelaku dikenai sangkaan berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 6 huruf a UU TPKS,” ujar Alva saat dikonfirmasi.

Namun demikian, hingga saat ini polisi belum menahan terduga pelaku. Alva menjelaskan, karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut masih di bawah lima tahun, penahanan belum dilakukan.

“Belum kami tahan karena ancaman pidananya masih di bawah lima tahun,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap santri. Kini, masyarakat menanti kelanjutan proses hukum terhadap kasus yang menyita perhatian ini.

 

(kyv/daf)

Comments are closed.

Baca Juga

Bupati Harno Jemput Bola ke Jakarta, Kawal Usulan IJD untuk Jalan Rembang

24 August 2026 - 20:34 WIB

IMG_20260824_155043

32 Sekolah di Rembang Raih Adiwiyata, Budaya Peduli Lingkungan Makin Dikuatkan

24 August 2026 - 14:44 WIB

P_20260817_102358_1-1170x500

Ketua GPK Rembang Ingatkan Demo Harus Santun dan Tak Anarkis

24 August 2026 - 12:24 WIB

IMG-20260824-WA0014

HUT Demokrat ke-25, Harno Turun ke Pasar Pamotan Gelar Aksi Sosisal dan Bicara Perbaikan

23 August 2026 - 11:12 WIB

IMG_20260823_110900

9 Bayi Lahir di Rembang Saat Indonesia Rayakan HUT ke-81 RI

18 August 2026 - 16:43 WIB

IMG-20260818-WA0056
Trending di Berita