REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BMT BUS. Selain pemeriksaan lanjutan, kejaksaan juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, mengatakan audit BPK menjadi dasar penting sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Selain melakukan pemeriksaan pendalaman, kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI di Jakarta,” jelas Yusni saat diwawancarai rembangsepekan.com.
“Kami belum bisa memastikan kapan hasilnya keluar, tapi satu bulan lalu tim BPK sudah mulai melakukan penghitungan di Rembang khusus untuk BMT BUS. Kita sama-sama menunggu,” imbuhnya.
Yusni menegaskan, ekspose perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah audit rampung dan nilai kerugian negara ditetapkan.
“Kalau tahapan audit selesai dan ditemukan kerugian negara, kami akan langsung ekspose dan secepat mungkin menetapkan tersangka,” jelasnya.
Ia juga menyebut seluruh pihak yang terkait BMT BUS di Lasem telah dipanggil penyidik. Namun salah satu pihak, belum pernah memenuhi panggilan.
“Semua pihak BMT BUS di Lasem sudah kami panggil. Untuk saudara Yazid, sudah dua kali kami panggil, tetapi sampai sekarang belum hadir dan belum ada kabar,” kata Yusni.
Terkait dugaan pencucian uang, Yusni memastikan hal itu sedang diperdalam.
“Untuk dugaan TPPU dalam perkara BMT BUS ini sedang kami kaji lagi. Kalau nanti ditemukan indikasi, kami juga akan kenakan tindak pidana TPPU dalam perkara ini,” tegasnya.
(daf/daf)





