REMBANG – Bupati Rembang Harno melakukan rotasi dan pengangkatan puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Kebijakan tersebut tertuang dalam sejumlah Keputusan Bupati Rembang yang ditetapkan pada Jumat (9/1/2026).
Rotasi dan pengangkatan itu mencakup jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional. Selain itu, terdapat pula keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pergeseran jabatan struktural di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rembang.
Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II.b, Bupati Harno menetapkan 14 pejabat baru. Mereka sebelumnya diberhentikan dari jabatan lama dan selanjutnya diangkat pada jabatan strategis sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, Bupati Rembang juga mengangkat 21 ASN dalam jabatan administrator atau setara eselon III. Para pejabat tersebut ditempatkan di berbagai perangkat daerah, sekretariat daerah, kecamatan, hingga DPRD Kabupaten Rembang.
Tak hanya itu, sebanyak 16 ASN diangkat dalam jabatan pengawas atau setara eselon IV. Pengangkatan ini meliputi posisi kepala seksi dan kepala subbagian di tingkat dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Pemkab Rembang juga menetapkan pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain terhadap lima ASN, serta pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak.
Seluruh keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal pelantikan masing-masing pejabat. Bupati Rembang Harno menandatangani langsung keputusan itu dan menegaskan bahwa para pejabat yang diangkat berhak menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menetapkan pergantian pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Rembang berdasarkan keputusan tertanggal 5 Desember 2025.
Bupati Rembang Harno menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dijalani, termasuk uji kompetensi yang dilaksanakan di Semarang.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang harus ditempuh sebelum penetapan hasil akhir.
“Semua tahapan sudah dilalui dan inilah hasil finalnya,” ujarnya. Ia berharap, ke depan dapat bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat.
(daf/daf)





