Menu

Dark Mode

Berita

Bupati Rembang Kumpulkan Camat Bahas Piutang Pajak, Muncul Usulan Penghapusan Tunggakan Pajak PBB

badge-check

Bupati Rembang Harno kumpulkan camat di Rumdin Bupati, Rabu (23/7/2025). (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Bupati Rembang Harno kumpulkan camat di Rumdin Bupati, Rabu (23/7/2025). (Foto: rembangsepekan.com)

Rembang – Bupati Rembang Harno mengumpulkan para camat bersama jajaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk membahas piutang pajak daerah yang nilainya cukup fantastis. Rapat tersebut digelar tertutup di Rumah Dinas Bupati Rembang, pada Rabu (23/7/2025), dan turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Rembang.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, bernomor 46.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 yang diterbitkan pada 26 Mei 2025, piutang pajak daerah di Kabupaten Rembang per 31 Desember mencapai Rp 36,4 miliar.

Dari jumlah itu, dua tunggakan terbesar berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp 25,4 miliar, kemudian sektor pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau MBLM senilai Rp 10,5 miliar.

Anggota DPRD Rembang Joko Suprihadi mengatakan, rapat tersebut memang difokuskan untuk membahas piutang PBB yang masih menggunung. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk pendekatan persuasif dari Pemkab kepada para camat, agar bisa mendorong percepatan penagihan oleh para petugas di lapangan.

“Intinya ke sana. Ini secara persuasif. Harapannya dengan cara ini nanti piutang pajak bisa signifikan berkurang,” kata Joko saat ditemui usai rapat, Rabu (23/7).

Terkait munculnya usulan penghapusan tunggakan PBB, Joko menegaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan secara regulasi. Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya proses verifikasi sebelum kebijakan diambil, terutama untuk memastikan keberadaan wajib pajak.

“Tetapi sebelum dihapuskan (tunggakan PBB, Red) kami minta diverifikasi terlebih dahulu. Kalau memang lokusnya ada, wajib pajaknya ada itu jangan sampai serta merta dihapuskan. Harus ditagih,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, secara aturan, tunggakan pajak selama lima tahun memang bisa berpotensi diputihkan. Namun, itu bukan berarti bisa langsung dihapuskan begitu saja.

“Tetapi itu potensi. Sehingga bagaimana caranya dari teman-teman BPPKAD bisa memformulasikan tetap sebagai peluang untuk mendapatkan setoran dari pajak,” imbuhnya.

Saat ditanya berapa besar potensi tunggakan pajak yang bisa dihapus, Joko menegaskan lagi pentingnya verifikasi lebih dulu sebelum angka pastinya ditentukan.

 

(kyv/daf)

Comments are closed.

Baca Juga

KUA-PPAS 2027, Pendapatan Daerah Rembang Naik Rp3 Miliar Jadi Rp1,6 Triliun

7 September 2026 - 14:55 WIB

WhatsApp Image 2026-09-07 at 15.57.33

Pemkab Rembang Dorong Kabeh Marem STBM Jadi Budaya Hidup Bersih

7 September 2026 - 10:45 WIB

WhatsApp Image 2026-09-07 at 15.57.08

PMI Rembang Salurkan 415 Ribu Liter Air Bersih Saat Kemarau

7 September 2026 - 10:30 WIB

WhatsApp Image 2026-09-07 at 14.51.29

Pemkab Rembang Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pabrik Kulit di Sale Disegel

2 September 2026 - 14:01 WIB

15d2c866-3886-4854-a32c-5e677e1170e3

Rembang Siapkan Sistem Merit, Pengisian Jabatan Kosong Ditunda hingga 2027

2 September 2026 - 12:00 WIB

WhatsApp Image 2026-04-25 at 08.44.52
Trending di Berita