REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang menyiapkan penyesuaian kebijakan belanja pegawai untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal pemerintah pusat. Langkah tersebut ditempuh guna memenuhi ketentuan proporsi belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.
Bupati Rembang Harno menyampaikan hal itu dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Rembang, Kamis (29/1/2026).
Menurut Harno, penataan belanja pegawai merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai pemerintah daerah agar tidak melebihi 30% dari total APBD.
“Kalau ketentuan ini tidak dipenuhi, daerah bisa dikenai sanksi administratif sampai sanksi lanjutan,” ujar Harno.
Ia tak menampik, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi pendapatan aparatur sipil negara (ASN), terutama komponen penghasilan yang bersumber dari kebijakan daerah. Salah satu yang kemungkinan terdampak adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“TPP ASN kemungkinan akan mengalami penyesuaian, begitu juga dengan beberapa komponen pendapatan lainnya,” kata Harno.
Meski berpotensi berdampak pada penghasilan ASN, Harno menegaskan penataan belanja pegawai menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan dan kesehatan fiskal daerah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap dapat berjalan sesuai prioritas.
Pemkab Rembang, lanjut Harno, berkomitmen menerapkan kebijakan itu secara bertahap dan transparan, dengan tetap mempertimbangkan kinerja aparatur serta kemampuan keuangan daerah.
(daf/daf)





