REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mematangkan persiapan revitalisasi Pasar Rembang dengan menggandeng berbagai instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi sesuai jadwal dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, mengatakan saat ini program tersebut masih berada pada tahap pemenuhan prasyarat. Koordinasi lintas sektor pun terus dilakukan agar seluruh kebutuhan pendukung bisa dirampungkan tepat waktu.
“Koordinasi dengan lintas sektor terus kami lakukan. Tahapan ini harus kita capai karena time schedule-nya sudah disampaikan oleh pusat. Jadi sampai dengan anggaran itu muncul, semuanya harus sudah kita persiapkan secara teknis,” ujar Mahfudz.
Menurutnya, jadwal dari pemerintah pusat tergolong ketat. Salah satu target utama yang harus dipenuhi adalah penataan pasar eksisting, termasuk relokasi pedagang hingga penghapusan aset di area pembangunan.
“Timeline kita menuju Desember, lahan pasar eksisting harus sudah kosong. Sudah pembongkaran, sehingga tidak ada konstruksi yang tersisa,” jelasnya.
Jika seluruh area sudah bersih, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh kementerian terkait melalui pengadaan barang dan jasa sebelum pembangunan fisik dimulai.
“Di awal tahun nanti sudah bisa dilaksanakan jika semua sudah clean. Pedagang bisa sama-sama berperan sehingga tidak ada kendala,” imbuhnya.
Dalam proses percepatan tersebut, Pemkab Rembang juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memenuhi berbagai persyaratan teknis.
“Misalnya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, artinya kita butuh bantuan dari LH. Kemudian dengan BPN, kita juga membutuhkan dukungan. Hasil rapat kemarin di antaranya membahas hal-hal tersebut,” terangnya.
Mahfudz menambahkan, sebagian besar dokumen persyaratan sebenarnya telah rampung. Saat ini tinggal menyelesaikan dua dokumen utama, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kedua dokumen tersebut saling berkaitan karena penerbitan PBG harus didasarkan pada AMDAL yang telah selesai. Sementara dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah lebih dulu dipenuhi.
“Sebagian besar terpenuhi, tinggal AMDAL dan PBG. Ini sangat terkait dan estimasi kami sampai Agustus nanti dua dokumen ini bisa terwujud,” tuturnya.
Pemkab berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai target. Dengan begitu, saat anggaran dari pemerintah pusat turun, proses pembangunan bisa langsung dimulai.
Revitalisasi Pasar Rembang diharapkan mampu menghadirkan fasilitas perdagangan yang lebih representatif, aman, dan nyaman.
Selain itu, penataan pasar juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta memperkuat sektor perdagangan di Kabupaten Rembang.
(daf/daf)






