SEMARANG – Sengketa proyek wahana wisata di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Pengusaha berinisial ASA yang merupakan pemilik PT SPG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan cek kosong oleh Polda Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut muncul di tengah proses laporan dugaan penipuan proyek yang sebelumnya dilayangkan ASA terhadap rekan bisnisnya, Ir. EW, di Polres Kendal.
Kuasa hukum ASA, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menjelaskan perkara bermula dari kerja sama pengembangan proyek wisata pada akhir 2023. Dalam kurun Desember 2023 hingga Februari 2024, kliennya disebut mentransfer dana total Rp 3,99 miliar kepada Ir. EW.
Menurut Rahdyan, transfer dilakukan enam kali melalui sistem perbankan resmi ke rekening Ir. EW di Bank BCA dan tercatat dalam mutasi rekening. Dana tersebut disebut sebagai kas bon proyek atas permintaan langsung Ir. EW.
“Klien kami diyakinkan proyek ini akan menjadi ikon wisata dengan potensi besar. Bahkan disebutkan proyek bisa berhenti apabila kebutuhan dana tidak segera dipenuhi,” kata Rahdyan usai membuat aduan lanjutan di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2026).
Namun, pihak ASA menyebut hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis, bukti pembayaran vendor, maupun rekap penggunaan dana yang terverifikasi.
Perselisihan memanas pada 15 Maret 2024 saat muncul permintaan tambahan dana. Awalnya nominal yang diajukan sebesar Rp 1,67 miliar, tetapi beberapa jam kemudian berubah menjadi Rp 2,87 miliar.
Dalam rincian tersebut juga tercantum fee kontraktor sebesar 10 persen senilai Rp 1,19 miliar yang disebut tidak memiliki dasar perjanjian tertulis.
Kuasa hukum ASA lainnya, Joko Susanto, menilai perubahan nominal dalam waktu singkat tersebut menimbulkan pertanyaan sehingga kliennya tidak menyanggupi permintaan tambahan dana tersebut.
Pada hari yang sama, atas permintaan Ir. EW, ASA kemudian menerbitkan cek giro Bank BNI senilai Rp 2,875 miliar dengan batas kliring 29 April 2024. Kuasa hukum ASA menyebut cek tersebut diberikan sebagai solusi sementara sambil menunggu laporan penggunaan dana sebelumnya.
“Klien kami sudah mentransfer hampir Rp 4 miliar. Cek itu dimaksudkan sebagai jalan tengah,” ujar Joko.
Sebelum jatuh tempo, tepatnya pada 27 April 2024 malam, ASA meminta agar cek tersebut tidak dicairkan dan dikembalikan. Ia menyatakan akan mengganti pembayaran setelah ada penyelesaian laporan pertanggungjawaban.
Namun pada malam yang sama muncul permintaan agar pembayaran dilakukan melalui transfer tunai dengan nominal yang disebut meningkat menjadi Rp 3,54 miliar.
Meski telah diminta untuk tidak dicairkan, cek tersebut tetap diajukan kliring pada 6 dan 7 Mei 2024 dan dinyatakan kosong karena dana tidak tersedia.
Atas saran pihak bank, ASA kemudian membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai langkah pengamanan instrumen pembayaran perusahaan.
“Langkah itu bersifat preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan. Namun justru dijadikan dasar laporan pidana,” kata Joko.
Laporan dugaan cek kosong tersebut kemudian diproses di Polda Jawa Tengah. ASA sempat ditahan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.
Sementara itu, laporan ASA terkait dugaan penipuan proyek masih diproses di Polres Kendal. Dalam perkara tersebut, Ir. EW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum ASA menilai kedua perkara tersebut tidak dapat dipisahkan karena berawal dari proyek yang sama. Mereka menyebut kliennya merupakan pihak yang lebih dahulu melaporkan dugaan kerugian yang dialami.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan proporsional. Klien kami mencari keadilan, bukan untuk dikriminalisasi,” tegasnya.
Saat ini kedua proses hukum tersebut masih berjalan paralel, sementara upaya mediasi antara para pihak disebut belum mencapai kesepakatan.
(Pengirim Tulisan Andi. Keseluruhan tulisan tidak mewakili redaksi, tanggungjawab sepenuhnya berada pada penulis.)





