REMBANG – Jumlah janda baru di Kabupaten Rembang terus bertambah. Sepanjang 2025, tercatat ada 1.181 perkara perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Rembang. Angka ini naik 184 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 997 perkara.
Dari total perkara perceraian pada 2025 tersebut, 902 di antaranya merupakan cerai gugat atau gugatan dari pihak istri, sedangkan 279 perkara cerai talak diajukan oleh suami. Kondisi ini menandakan mayoritas perceraian di Rembang masih didominasi gugatan dari perempuan.
Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kelas IB Rembang, Bahiroh, mengungkapkan faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan dalam perceraian sepanjang 2025. Tercatat, 487 perkara dipicu masalah ekonomi, disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 352 perkara, serta judi 51 perkara.
“Sejak dulu di Rembang memang lebih banyak cerai gugat. Umumnya perempuan yang mengajukan. Penyebabnya beragam, mulai dari pertengkaran terus-menerus, judi, mabuk, ditinggal pasangan tanpa alasan jelas, ada yang dipidana, KDRT, hingga faktor ekonomi yang paling dominan,” kata Bahiroh, kepada wartawan.
Jika dibandingkan tahun 2024, tren perceraian menunjukkan pola yang hampir sama. Pada tahun tersebut, faktor ekonomi memicu 446 perkara, perselisihan berkepanjangan 355 perkara, dan judi 25 perkara.
Bahiroh menambahkan, upaya mediasi untuk mencegah perceraian masih sangat rendah. Tingkat keberhasilannya bahkan tidak sampai 1 persen.
“Banyak yang datang ke pengadilan itu kondisinya sudah kronis. Ada yang sudah pisah ranjang bertahun-tahun baru mengajukan cerai. Kalau sudah seperti itu, sulit untuk dirukunkan kembali,” ujarnya.
Ia menyebutkan, usia pasangan yang mengajukan perceraian rata-rata berada di rentang 25 hingga 40 tahun, atau usia produktif. Kondisi ini dinilai cukup memprihatinkan karena berpotensi berdampak pada ketahanan keluarga dan masa depan anak.
(daf/daf)





