Menu

Dark Mode

Berita

Bupati Rembang Kumpulkan Camat Bahas Piutang Pajak, Muncul Usulan Penghapusan Tunggakan Pajak PBB

badge-check


					Bupati Rembang Harno kumpulkan camat di Rumdin Bupati, Rabu (23/7/2025). (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Bupati Rembang Harno kumpulkan camat di Rumdin Bupati, Rabu (23/7/2025). (Foto: rembangsepekan.com)

Rembang – Bupati Rembang Harno mengumpulkan para camat bersama jajaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk membahas piutang pajak daerah yang nilainya cukup fantastis. Rapat tersebut digelar tertutup di Rumah Dinas Bupati Rembang, pada Rabu (23/7/2025), dan turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Rembang.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, bernomor 46.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 yang diterbitkan pada 26 Mei 2025, piutang pajak daerah di Kabupaten Rembang per 31 Desember mencapai Rp 36,4 miliar.

Dari jumlah itu, dua tunggakan terbesar berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp 25,4 miliar, kemudian sektor pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau MBLM senilai Rp 10,5 miliar.

Anggota DPRD Rembang Joko Suprihadi mengatakan, rapat tersebut memang difokuskan untuk membahas piutang PBB yang masih menggunung. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk pendekatan persuasif dari Pemkab kepada para camat, agar bisa mendorong percepatan penagihan oleh para petugas di lapangan.

“Intinya ke sana. Ini secara persuasif. Harapannya dengan cara ini nanti piutang pajak bisa signifikan berkurang,” kata Joko saat ditemui usai rapat, Rabu (23/7).

Terkait munculnya usulan penghapusan tunggakan PBB, Joko menegaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan secara regulasi. Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya proses verifikasi sebelum kebijakan diambil, terutama untuk memastikan keberadaan wajib pajak.

“Tetapi sebelum dihapuskan (tunggakan PBB, Red) kami minta diverifikasi terlebih dahulu. Kalau memang lokusnya ada, wajib pajaknya ada itu jangan sampai serta merta dihapuskan. Harus ditagih,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, secara aturan, tunggakan pajak selama lima tahun memang bisa berpotensi diputihkan. Namun, itu bukan berarti bisa langsung dihapuskan begitu saja.

“Tetapi itu potensi. Sehingga bagaimana caranya dari teman-teman BPPKAD bisa memformulasikan tetap sebagai peluang untuk mendapatkan setoran dari pajak,” imbuhnya.

Saat ditanya berapa besar potensi tunggakan pajak yang bisa dihapus, Joko menegaskan lagi pentingnya verifikasi lebih dulu sebelum angka pastinya ditentukan.

 

(kyv/daf)

Baca Juga

Progres Pembangunan Pasar Hewan Pamotan Capai 37 Persen, Siap Jadi Pusat Dagang Hewan Modern

11 November 2025 - 08:55 WIB

Pemkab Rembang Siapkan Relokasi Sementara Pedagang untuk Dukung Revitalisasi Pasar Kota

10 November 2025 - 12:41 WIB

Kapolres Rembang Beri Motivasi Paskibra Jelang Upacara Hari Pahlawan

10 November 2025 - 10:17 WIB

Gerindra Rembang Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden Ke-2 RI

8 November 2025 - 12:53 WIB

Sambung Srawung Bareng Iksan Skuter, Gus Hanies Ajak Pemuda Rembang Jadi Generasi Berdaya

7 November 2025 - 09:07 WIB

Trending di Berita