Rembang – Seorang pengasuh di salah satu pesantren yang berlokasi di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap dua santriwati di bawah umur.
Kasus ini mulai mencuat setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang pada 2 Mei 2025.
Dua santriwati berusia sekitar 14 tahun diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh asrama pesantren tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang segera melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi, termasuk kedua korban, telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis (15/5/2025). Usai pemeriksaan, Polres Rembang langsung menggelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, dilanjutkan dengan gelar perkara, dan hasilnya yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo.
Terkait status penahanan, Widodo menjelaskan bahwa untuk sementara tersangka belum ditahan. “Sementara ini belum dilakukan penahanan. Masih dalam proses,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara guna melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan.
“Setelah penetapan tersangka, kami fokus pada pemberkasan dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Widodo menegaskan, informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus akan disampaikan kemudian.