Rembang – Kepala Desa Mojorembun, Suyanto, resmi dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum Kasbullah, warga yang merasa dirugikan dalam pengurusan sertifikat tanah warisan. Pelaporan ini dilakukan setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tak mendapat respons dari pihak kepala desa.
Kuasa hukum Kasbullah dari CBP Law, Bagas Pamenang, mengatakan laporan polisi ini diajukan siang tadi karena tidak adanya klarifikasi maupun tanggapan dari pihak Kepala Desa Mojorembun atas somasi yang dilayangkan pada 15 Juni lalu.
“Hari ini kami resmi melaporkan Kepala Desa Mojorembun ke Polres Rembang. Ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 421 KUHP, serta indikasi pungli dan penipuan yang merugikan klien kami,” ujar Bagas kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Menurut Bagas, kliennya dipaksa membayar sejumlah uang atas dasar utang yang tidak pernah ada. “Tidak ada dasar hukum maupun bukti utang piutang antara almarhum ayah klien kami dan pihak yang mengaku sebagai kreditur. Tapi klien kami tetap diminta membayar uang Rp50 juta, dan ini tentu menimbulkan kerugian materiil,” tegasnya.
Selain itu, Bagas juga menyoroti sikap kepala desa yang dinilai berbelit-belit saat dimintai surat keterangan ahli waris. Padahal, menurutnya, permintaan itu didasari hak dan penetapan pengadilan.
“Sampai hari ini surat itu tidak dikeluarkan, dengan alasan yang berubah-ubah. Awalnya minta uang lagi, lalu menyebut ada masalah lain. Tapi semua itu tidak pernah dijelaskan secara konkret. Kami menilai ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Bagas menambahkan, laporan yang mereka buat memuat dugaan pelanggaran pidana yang mencakup Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, Pasal 368 tentang pemerasan, dan Pasal 378 tentang penipuan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, dilaporkan warganya sendiri karena diduga melakukan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga penipuan. Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Kasbullah mengaku dimintai uang saat mengurus sertifikat tanah warisan orang tuanya.
Kuasa hukum Kasbullah, Bagas Pamenang, menyampaikan bahwa persoalan bermula saat kliennya hendak memperbarui sertifikat tanah milik almarhum ayahnya. Saat datang ke kantor desa, Kasbullah justru diminta membayar uang sebesar Rp200 juta oleh dua orang yang mengaku pernah memberi pinjaman kepada sang ayah.
(kyv/daf)