Menu

Dark Mode

Berita

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

badge-check

Satlantas Polres Rembang ungkap kasus tabrak lari laka lantas di Pantura Lasem, Kamis (16/10/2025). (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Satlantas Polres Rembang ungkap kasus tabrak lari laka lantas di Pantura Lasem, Kamis (16/10/2025). (Foto: rembangsepekan.com)

REMBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalur Pantura, tepatnya di Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Pengemudi truk yang sempat melarikan diri usai kejadian kini telah diamankan polisi.

Kasatlantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB. Peristiwa itu melibatkan truk tronton box Mercedes Benz B-9958-PEU dan sepeda motor Tajima Sunny X K-6914-VD.

“Korban berinisial K (63), warga Desa Langkir, Kecamatan Pancur, meninggal dunia di lokasi akibat luka berat yang dialami,” kata AKP Mitha dalam konferensi pers di Lobi Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (16/10/2025).

Usai kejadian, pengemudi truk berinisial S (43), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, sempat melarikan diri. Petugas Satlantas yang menerima laporan masyarakat kemudian melakukan penyisiran dan penghadangan terhadap kendaraan tersebut.

“Sekitar pukul 08.30 WIB, truk berhasil kami amankan bersama pengemudinya di wilayah Rembang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bekas benturan pada bumper depan kiri kendaraan. Setelah kami tunjukkan bukti rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AKP Mitha.

Dari hasil penyelidikan, pengemudi diduga lalai saat berpindah lajur tanpa memberi isyarat sein hingga menabrak sepeda motor di depannya. Polisi kini menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta, serta tambahan hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp75 juta karena melarikan diri.

AKP Mitha juga mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak meninggalkan korban jika terjadi kecelakaan.

“Kami mengajak masyarakat agar berhati-hati saat berkendara, menghormati pengguna jalan lain, dan tidak meninggalkan korban. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Comments are closed.

Baca Juga

Ajang Lari Jadi Media Kampanye Ankor di Hari Jadi ke-285 Rembang

26 July 2026 - 10:33 WIB

IMG_9155

Geger Video Tawuran Pelajar di Rembang Viral, Polisi Kini Tengah Selidiki

25 July 2026 - 21:13 WIB

IMG_9102

Jejak Gus Yahya di Rembang: Dari Aktivis Politik Lokal ke Santri di Makkah

24 July 2026 - 19:36 WIB

IMG_9025

Bupati Harno Temui Korban Kebakaran di Tiga Kecamatan, Salurkan Bantuan hingga Rp 10 Juta

24 July 2026 - 19:32 WIB

d62a0807-9028-46c1-bf18-532510865e51

Gus Yahya Sudah Akrab dengan NU Sejak Balita, Ikut Rapat Akbar hingga Muktamar

23 July 2026 - 16:58 WIB

IMG_9026
Trending di Berita