REMBANG – Dugaan ujaran kebencian di media sosial kembali mencuat. Rembang Lawyers Club (RLC) memastikan akan melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Jawa Tengah terkait unggahan bernada penghinaan dan pelecehan verbal yang diduga menyerang Nyai Muhsinah Cholil, ibunda mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Rencana pelaporan itu disampaikan RLC dalam konferensi pers di Rembang, Senin (19/1/2026). RLC menegaskan, meski unggahan tersebut telah dihapus, proses hukum tetap akan ditempuh karena bukti digital telah diamankan.
“Sementara ini kami pastikan laporan akan kami sampaikan ke Polda Jawa Tengah besok (Selasa). Bukti berupa tangkapan layar sudah kami pegang,” kata advokat yang tergabung dalam RLC, Abdul Mun’im.
Mun’im menjelaskan, unggahan tersebut dinilai memuat narasi yang melampaui batas kepatutan dan mengarah pada ujaran kebencian. Ia menilai, penyerangan terhadap keluarga tokoh publik, terlebih kepada seorang ibu, tidak dapat dibenarkan.
“Perbedaan pandangan dan kritik itu wajar. Tapi ketika yang diserang adalah keluarga, apalagi orang tua yang tidak terlibat langsung, itu sudah melanggar batas,” ujarnya.
Berdasarkan dokumentasi RLC, unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook bernama Cornelia Von di grup Facebook Info Rembang pada 12 Januari 2026. Dua hari kemudian, unggahan itu dihapus oleh pemilik akun.
Dalam unggahan tersebut, akun bersangkutan menuliskan rangkaian kalimat bernada provokatif yang diawali muatan politis dan ideologis, lalu secara eksplisit menyebut nama Nyai Muhsinah Cholil disertai kata-kata kasar dan merendahkan. Unggahan itu juga menyertakan foto Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Mun’im, kombinasi antara teks penghinaan dan visual tokoh publik tersebut dinilai memperkuat dugaan penyerangan terhadap kehormatan pribadi dan keluarga.
Terkait alasan pelaporan ke Polda Jawa Tengah, Mun’im menyebut penanganan perkara berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membutuhkan kemampuan teknis dan sarana khusus.
“Kami menilai Polda Jawa Tengah memiliki kewenangan dan fasilitas yang lebih memadai untuk penelusuran akun dan pembuktian alat bukti digital,” jelasnya.
Ia menambahkan, RLC bertindak setelah menerima surat kuasa dari sejumlah alumni Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, yang merasa tersinggung dan dirugikan atas unggahan tersebut.
Sementara itu, advokat RLC lainnya, Darmawan Budiharto, mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi ada batas hukum dan etika yang harus dijaga,” katanya.
(daf/daf)





