Menu

Dark Mode

Berita

RLC Laporkan Akun Medsos Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Ibunda Gus Yaqut

badge-check


					Abdul Munim (Bertopi) dan Dharmawan Budhiarto advokat yang tergabung dalam RLS saat Konpers pada Senin (19/1/2026). Foto: rembangsepekan.com Perbesar

Abdul Munim (Bertopi) dan Dharmawan Budhiarto advokat yang tergabung dalam RLS saat Konpers pada Senin (19/1/2026). Foto: rembangsepekan.com

REMBANG – Dugaan ujaran kebencian di media sosial kembali mencuat. Rembang Lawyers Club (RLC) memastikan akan melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Jawa Tengah terkait unggahan bernada penghinaan dan pelecehan verbal yang diduga menyerang Nyai Muhsinah Cholil, ibunda mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Rencana pelaporan itu disampaikan RLC dalam konferensi pers di Rembang, Senin (19/1/2026). RLC menegaskan, meski unggahan tersebut telah dihapus, proses hukum tetap akan ditempuh karena bukti digital telah diamankan.

“Sementara ini kami pastikan laporan akan kami sampaikan ke Polda Jawa Tengah besok (Selasa). Bukti berupa tangkapan layar sudah kami pegang,” kata advokat yang tergabung dalam RLC, Abdul Mun’im.

Mun’im menjelaskan, unggahan tersebut dinilai memuat narasi yang melampaui batas kepatutan dan mengarah pada ujaran kebencian. Ia menilai, penyerangan terhadap keluarga tokoh publik, terlebih kepada seorang ibu, tidak dapat dibenarkan.

“Perbedaan pandangan dan kritik itu wajar. Tapi ketika yang diserang adalah keluarga, apalagi orang tua yang tidak terlibat langsung, itu sudah melanggar batas,” ujarnya.

Berdasarkan dokumentasi RLC, unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook bernama Cornelia Von di grup Facebook Info Rembang pada 12 Januari 2026. Dua hari kemudian, unggahan itu dihapus oleh pemilik akun.

Dalam unggahan tersebut, akun bersangkutan menuliskan rangkaian kalimat bernada provokatif yang diawali muatan politis dan ideologis, lalu secara eksplisit menyebut nama Nyai Muhsinah Cholil disertai kata-kata kasar dan merendahkan. Unggahan itu juga menyertakan foto Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Mun’im, kombinasi antara teks penghinaan dan visual tokoh publik tersebut dinilai memperkuat dugaan penyerangan terhadap kehormatan pribadi dan keluarga.

Terkait alasan pelaporan ke Polda Jawa Tengah, Mun’im menyebut penanganan perkara berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membutuhkan kemampuan teknis dan sarana khusus.

“Kami menilai Polda Jawa Tengah memiliki kewenangan dan fasilitas yang lebih memadai untuk penelusuran akun dan pembuktian alat bukti digital,” jelasnya.

Ia menambahkan, RLC bertindak setelah menerima surat kuasa dari sejumlah alumni Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, yang merasa tersinggung dan dirugikan atas unggahan tersebut.

Sementara itu, advokat RLC lainnya, Darmawan Budiharto, mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi ada batas hukum dan etika yang harus dijaga,” katanya.

(daf/daf)

Baca Juga

Raih WTP ke-8, Pemkab Rembang Perkuat Tata Kelola Keuangan

12 June 2026 - 10:08 WIB

WhatsApp Image 2026-06-12 at 10.06.16

Bengkel-Toko Sparepart di Sulang Hangus Terbakar

11 June 2026 - 09:38 WIB

WhatsApp Image 2026-06-11 at 08.44.36

Kisah Inspiratif Mamluatur Rahmah, Anak Buruh Terasi Rembang yang Menjadi Doktor

10 June 2026 - 22:16 WIB

Keterangan Foto: Doktor Mamluatur Rahmah (dua dari kanan) setelah selesai ujian promosi doktor melakukan foto bersama dengan keluarga.

Jalan Sedangagung-Grawan Langganan Longsor, Pemkab Rembang Siapkan Penanganan Permanen

10 June 2026 - 11:40 WIB

IMG_6956

BLDF Dorong Perubahan Perilaku Pengelolaan Sampah Melalui Gerakan Keluarga ASIK

9 June 2026 - 12:18 WIB

IMG_6882
Trending di Berita