REMBANG – Suasana Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang mendadak ramai setelah sejumlah spanduk berisi kritik terpasang di titik-titik strategis, Senin (13/4/2026). Kemunculan spanduk itu mencerminkan adanya gelombang penolakan dari sebagian warga terkait rencana pengisian perangkat desa.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Jasmadi, menyuarakan keberatannya. Ia menekankan bahwa proses pengisian perangkat desa seharusnya dilakukan secara terbuka dan berpijak pada dasar hukum yang jelas.
Menurut Jasmadi, aspek administratif seperti surat pemberhentian maupun penugasan baru perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum tahapan pengisian dijalankan.
“Kalau memang akan ada pengisian, harus terang dulu. Sudah ada surat pemberhentian atau belum? Sudah ada penugasan baru atau belum? Jangan sampai proses berjalan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi pengisian jabatan tersebut. Menurutnya, perangkat desa yang ada saat ini masih mampu menjalankan tugas dengan baik sehingga belum diperlukan penambahan.
“Perangkat yang sekarang masih bekerja dengan baik. Jadi urgensinya apa? Jangan sampai justru menambah beban tanpa kebutuhan yang jelas,” katanya.
Tak hanya itu, Jasmadi juga menyinggung soal penggunaan anggaran. Ia menilai, prioritas desa semestinya diarahkan pada kebutuhan yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur jalan.
“Kondisi jalan di desa masih banyak yang rusak. Itu kebutuhan nyata warga. Jangan sampai anggaran dialihkan ke hal yang belum prioritas,” tambahnya.
Meski bersikap kritis, ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi maupun agenda politik di balik pernyataannya.
Di sisi lain, Kepala Desa Sumber Ahmad Mujayin menyatakan bahwa proses pengisian perangkat desa sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pendaftaran dibuka secara umum bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa pembatasan asal daerah.
“Kalau dibatasi hanya warga lokal, itu justru melanggar aturan. Kami tetap berpegang pada ketentuan hukum,” tegasnya.
Ahmad juga mengaku adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi proses tersebut. Namun, ia memastikan tetap konsisten menjalankan prosedur sesuai regulasi.
Menanggapi pemasangan spanduk penolakan, ia menganggap hal itu sebagai bentuk aspirasi masyarakat, meski cara penyampaiannya dinilai kurang tepat.
“Menyampaikan aspirasi itu sah, tapi sebaiknya dilakukan secara terbuka dan langsung, bukan lewat cara seperti ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, seleksi perangkat Desa Sumber dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026. Proses ini bertujuan mengisi dua posisi, yakni Kaur Kesra dan Kasi Perencanaan. Hingga kini, tercatat tujuh orang telah mendaftar, terdiri dari tiga warga desa setempat dan empat peserta dari luar daerah.
(daf/daf)






