REMBANG – Polisi menangkap seorang pria berinisial DAB (23), warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, karena memalsukan uang rupiah. Pelaku memproduksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Maridza, Desa Padaran, Kecamatan Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku kami amankan di kontrakannya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga,” ujar Alva hari ini (1/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat uang palsu sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Ia memproduksi uang palsu secara mandiri menggunakan peralatan sederhana.
Pelaku mencetak uang dengan memindai uang asli menggunakan printer, kemudian mencetaknya di atas kertas. Setelah itu, hasil cetakan dipotong dan disusun agar menyerupai uang asli.
Untuk memperdaya korban, pelaku menambahkan detail seperti efek hologram menggunakan glitter dan stempel tinta ultraviolet agar tampak lebih meyakinkan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya printer, kertas, alat potong, tinta, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Rembang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
(daf/daf)






