Rembang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan piutang pajak daerah yang signifikan di Kabupaten Rembang dalam laporan hasil audit atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan tahun 2024.
Dalam laporan bernomor 46.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025, tertanggal 26 Mei 202, BPK mencatat piutang pajak daerah Rembang mencapai Rp36.408.523.686. Angka ini meningkat sebesar Rp3.148.203.935 dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp33.260.319.751.
Temuan BPK mengungkap bahwa piutang tersebut tersebar di sembilan sektor pajak. Yang paling besar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan nilai mencapai Rp25.438.838.805. Ironisnya, piutang PBB-P2 itu merupakan akumulasi sejak tahun 2008 hingga 2024.
Sektor pajak lainnya yang juga menunggak meliputi:
• Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB/tambang): Rp10.522.213.603
• Pajak hotel: Rp1.692.346
• Pajak restoran: Rp105.415.532
• Pajak hiburan: Rp32.848.000
• Pajak reklame: Rp52.180.950
• Pajak sarang burung walet: Rp209.933.500
• Pajak air tanah: Rp33.511.950
• Pajak parkir: Rp11.889.000
Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian data piutang PBB-P2 sebesar Rp512.250.174 antara laporan keuangan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) dengan rincian data yang disajikan. Hingga akhir proses pemeriksaan, BPPKAD belum menyelesaikan koreksi atas selisih tersebut.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat bahwa BPPKAD belum melakukan kajian atas piutang yang telah kedaluwarsa. Padahal, pada Desember 2024 lalu, lembaga tersebut sempat melakukan verifikasi lapangan terhadap sektor MBLB dan menemukan 36 wajib pajak yang sudah tidak lagi aktif. Sayangnya, hingga kini belum ada tindak lanjut dari hasil verifikasi itu.
BPK menyebut lemahnya pengawasan dan evaluasi dari pimpinan BPPKAD Rembang menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pengelolaan piutang pajak daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPPKAD Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Sementara itu, Kabid Pendapatan BPPKAD Rembang, Sumarni saat dimintai konfirmasi rembangsepekan pada hari ini (14/7/2025) belum memberikan tanggapannya.
(kyv/daf)