Menu

Dark Mode

Berita

Perangkat Desa di Rembang Keberatan Wacana Pembatalan SE soal Masa Purna Tugas

badge-check

Kuasa hukum paguyuban perangkat desa, Abdul Munim saat memberikan keterangan kepada awak-media, Senin (25/8/2025). (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Kuasa hukum paguyuban perangkat desa, Abdul Munim saat memberikan keterangan kepada awak-media, Senin (25/8/2025). (Foto: rembangsepekan.com)

Rembang – Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa 579 menyatakan keberatan atas adanya wacana pembatalan surat edaran (SE) terkait masa jabatan perangkat desa.

Perwakilan paguyuban, Sukirno, menyebut rencana tersebut berpotensi memangkas usia purna tugas perangkat desa dari 65 tahun menjadi 60 tahun.

“Kalau SE dibatalkan, perangkat desa berhenti di usia 60. Padahal selama ini bisa sampai 65 tahun,” ujar Sukirno, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, sekitar 260 perangkat desa akan terdampak. Atas dasar itu, perwakilan paguyuban sudah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Rembang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades).

“Surat sudah kami serahkan, isinya permintaan agar wacana pembatalan tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Sukirno menyebut pihaknya juga berencana menggelar audiensi dengan DPRD Rembang. Namun, hingga kini ia mengaku belum mendapat kejelasan soal bentuk draft pembatalan SE yang dimaksud.

“Kami sudah tanyakan ke Dinpermades, tapi draft-nya belum ada. Seandainya benar-benar keluar, tentu sangat merugikan. Karena itu kami bersama 260 perangkat desa sepakat memperjuangkan hak ini,” tegasnya.

Kuasa hukum paguyuban, Abdul Munim, menegaskan bahwa perangkat desa seharusnya tetap bekerja sesuai kontrak yang sudah ditandatangani.

“Pada prinsipnya perangkat desa yang sudah bekerja sesuai dengan kontrak yang ditandatanganinya maka dikembalikan kepada kontraknya. Yang dimaksud 60 itu adalah ASN. Jadi karena perangkat desa itu bukan ASN, maka tetap kerja seperti semula dan berdasarkan kontrak SK-nya yang sudah ditandatangani,” jelas Munim.

Adapun dokumen permohonan pembatalan telah diterima Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinpermades. Pihak terkait hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

(kyv/daf)

Comments are closed.

Baca Juga

Gus Arwani Ajak Generasi Muda Teladani Ilmu dan Perjuangan Masyayikh Lasem

11 September 2026 - 15:23 WIB

IMG_1068

SPPG Soditan Klarifikasi Kasus SMAN 1 Lasem: 32 Siswa Terdata Jalani Perawatan

10 September 2026 - 16:22 WIB

IMG_1031

MTsN 1 Rembang Klarifikasi Isu Diare Massal Gegara MBG, Sebut 46 Siswa Jalani Screening

9 September 2026 - 15:57 WIB

WhatsApp Image 2026-09-09 at 15.54.32

KUA-PPAS 2027, Pendapatan Daerah Rembang Naik Rp3 Miliar Jadi Rp1,6 Triliun

7 September 2026 - 14:55 WIB

WhatsApp Image 2026-09-07 at 15.57.33

Pemkab Rembang Dorong Kabeh Marem STBM Jadi Budaya Hidup Bersih

7 September 2026 - 10:45 WIB

WhatsApp Image 2026-09-07 at 15.57.08
Trending di Berita