Menu

Dark Mode

Berita

Perangkat Desa di Rembang Keberatan Wacana Pembatalan SE soal Masa Purna Tugas

badge-check


					Kuasa hukum paguyuban perangkat desa, Abdul Munim saat memberikan keterangan kepada awak-media, Senin (25/8/2025). (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Kuasa hukum paguyuban perangkat desa, Abdul Munim saat memberikan keterangan kepada awak-media, Senin (25/8/2025). (Foto: rembangsepekan.com)

Rembang – Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa 579 menyatakan keberatan atas adanya wacana pembatalan surat edaran (SE) terkait masa jabatan perangkat desa.

Perwakilan paguyuban, Sukirno, menyebut rencana tersebut berpotensi memangkas usia purna tugas perangkat desa dari 65 tahun menjadi 60 tahun.

“Kalau SE dibatalkan, perangkat desa berhenti di usia 60. Padahal selama ini bisa sampai 65 tahun,” ujar Sukirno, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, sekitar 260 perangkat desa akan terdampak. Atas dasar itu, perwakilan paguyuban sudah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Rembang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades).

“Surat sudah kami serahkan, isinya permintaan agar wacana pembatalan tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Sukirno menyebut pihaknya juga berencana menggelar audiensi dengan DPRD Rembang. Namun, hingga kini ia mengaku belum mendapat kejelasan soal bentuk draft pembatalan SE yang dimaksud.

“Kami sudah tanyakan ke Dinpermades, tapi draft-nya belum ada. Seandainya benar-benar keluar, tentu sangat merugikan. Karena itu kami bersama 260 perangkat desa sepakat memperjuangkan hak ini,” tegasnya.

Kuasa hukum paguyuban, Abdul Munim, menegaskan bahwa perangkat desa seharusnya tetap bekerja sesuai kontrak yang sudah ditandatangani.

“Pada prinsipnya perangkat desa yang sudah bekerja sesuai dengan kontrak yang ditandatanganinya maka dikembalikan kepada kontraknya. Yang dimaksud 60 itu adalah ASN. Jadi karena perangkat desa itu bukan ASN, maka tetap kerja seperti semula dan berdasarkan kontrak SK-nya yang sudah ditandatangani,” jelas Munim.

Adapun dokumen permohonan pembatalan telah diterima Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinpermades. Pihak terkait hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

(kyv/daf)

Baca Juga

Konser Denny Caknan “Warisan Rasa” di Rembang Pecah, Ribuan Penonton Bertahan Meski Sempat Gelap

26 August 2025 - 23:49 WIB

Kemeriahan Karnaval TK di Rembang: Edukasi Cinta Tanah Air Sejak Dini

26 August 2025 - 15:27 WIB

Mantapkan Langkah Menuju ‘Swasti Saba’ 2025, Rembang Targetkan Kabupaten Sehat Berkelanjutan

26 August 2025 - 15:17 WIB

HKTI Rembang Dorong Petani Tanam Sorgum, Jadi Alternatif Pengganti Beras

26 August 2025 - 13:42 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Kejari Rembang Terapkan Program Jaga Desa

26 August 2025 - 12:13 WIB

Trending di Berita