Rembang – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam kelompok ‘579’ menggelar pertemuan untuk merespons isu terkait rencana pembatalan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, hingga Pemerintah Kabupaten.
Koordinator lapangan, Sukirno, menegaskan bahwa agenda ini murni berasal dari keresahan para perangkat desa. Mereka menilai SE yang sudah diterima memiliki dasar kewenangan yang kuat serta produk hukum yang jelas, sehingga tidak semestinya dibatalkan.
“Rekan-rekan 579 sepakat merapatkan barisan. Kami meminta Bupati agar membatalkan rencana pencabutan SE tersebut. Harapannya, SE yang telah ada tetap berlaku dan dilaksanakan,” ujarnya, Jum’at (22/8/25).
Sementara itu, Abdul Munim selaku kuasa hukum perangkat desa ‘579’ menambahkan, keresahan muncul ketika beredar isu pencabutan surat edaran. Menurutnya, kebijakan itu akan berdampak langsung pada keberlangsungan perangkat desa.
“Setelah kami lakukan kajian hukum terhadap undang-undang dan aturan turunannya, jelas ada dasar kuat. Kami berkomitmen mendampingi perangkat desa agar Bupati tidak mencabut atau membatalkan SE yang telah diterbitkan. Pendekatan kami tidak hanya hukum, tetapi juga sosial, demi terciptanya situasi kondusif,” tegas Munim.
Pihaknya menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari menyurati Bupati melalui Dinpermades, hingga melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten.
Jika langkah persuasif tidak ditanggapi, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum bersama perangkat desa dan para pihak yang ditunjuk.
Munim menekankan, upaya ini bukan semata-mata perlawanan, melainkan bagian dari menjaga hak perangkat desa serta memastikan keberlangsungan regulasi yang sudah berjalan.
(kyv/daf)