Rembang – Seorang pemuda berinisial EWI (20), warga Rembang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan dan kekerasan seksual terhadap tetangganya sendiri, seorang perempuan berinisial AKW (30).
Kejadian terjadi pada Rabu malam, (7/5/2025), saat korban berada di rumah hanya bersama anaknya, sementara suaminya sedang lembur kerja. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mengenakan penutup kepala (kerpus) dan membawa sebilah pisau.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya (Dikayani nafsunya, red.). Pelaku juga meminta barang-barang berharga milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang Iptu Alva Zakya Akbar melalui KBO Reskrim Iptu Widodo Eko Prasetya, Minggu (25/5/2025).
Beberapa hari setelah kejadian, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Ia mengancam akan menyebarkan rekaman video saat melakukan aksinya, jika korban melaporkan ke polisi.
Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu malam, (24/5/2025), sekitar pukul 23.15 WIB.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Widodo.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polres Rembang dan masih dalam proses pendalaman.
(kyv/daf)