LASEM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan sekitar Pasar Lasem, Senin (22/9). Penertiban dilakukan karena masih ada pedagang yang beraktivitas melebihi batas waktu operasional.
Sesuai aturan, aktivitas di luar area pasar harus selesai sebelum pukul 06.00 WIB.
Operasi gabungan ini melibatkan Dindagkop UKM, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta pengelola Pasar Lasem dan Pasar Kreatif. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan puluhan pedagang melanggar kesepakatan. Mereka mendapat teguran, pembinaan, dan diminta menandatangani surat pernyataan.
“Penertiban ini tindak lanjut dari banyaknya aduan, baik lewat kanal pengaduan pemerintah, media sosial, maupun laporan pedagang lain,” kata Kabid Pasar dan PKL Dindagkop UKM Rembang, Heri Martono.
Heri menyebut, sebelumnya sudah ada sosialisasi dan surat edaran terkait larangan berjualan di bahu jalan setelah pukul 06.00 WIB. Namun saat petugas turun, masih banyak pedagang yang melanggar.
Menurutnya, informasi operasi sempat bocor. Sejumlah pedagang bersembunyi di area terminal, meski petugas tetap berhasil mendata sebagian.
“Sebenarnya ada sekitar 30 pedagang, tapi karena informasinya bocor, yang bisa kita data hanya belasan,” jelasnya.
Mayoritas pedagang yang berjualan di bahu jalan merupakan pedagang lokal. Sementara pedagang dari luar daerah biasanya datang menggunakan kendaraan, menurunkan barang, sekaligus berjualan di sekitar terminal.
“Seharusnya mereka hanya menurunkan barang di dalam pasar, bukan berjualan di luar. Itu yang sering dikeluhkan pedagang lain,” tambah Heri.
Ia menegaskan penertiban dilakukan secara humanis. Tahapan dimulai dari teguran pertama, pemantauan tiga hari, hingga teguran kedua dan ketiga. Jika tetap bandel, Satpol PP akan bertindak tegas.
“Kalau tidak diindahkan, lapak pedagang akan diangkut. Prosesnya sama seperti penertiban di Pasar Rembang pada 2023,” pungkasnya.
(daf/daf)