Menu

Dark Mode

Berita

Nelayan Keluhkan Prosedur Rumit, Syahbandar Ungkap Alasan Izin Melaut Lambat

badge-check


					Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang. (Foto: Doni Setiawan/rembangsepekan.com) Perbesar

Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang. (Foto: Doni Setiawan/rembangsepekan.com)

Rembang – Sejumlah nelayan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasik Agung, Rembang, mengeluhkan lambatnya proses penerbitan surat izin melaut. Mereka menyebut prosedur perizinan saat ini terlalu rumit dan memakan waktu, padahal dokumen tersebut sangat penting agar mereka bisa segera kembali mencari nafkah di laut.

Mereka berharap proses perizinan bisa dipercepat seperti dulu. Para nelayan menyebut saat ini waktu pengurusan bisa mencapai tiga hingga empat hari.

Menanggapi hal itu, pihak Kesyahbandaran PPP Tasik Agung menyebut banyaknya dokumen yang harus dipenuhi memang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Intinya, sebelum kapal berangkat, kapal tersebut harus layak simpan, layak tangkap, dan layak laut,” jelas Hendi Kristiani, Sub Koordinator Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran pada Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, saat ditemui rembangsepekan.com.

“Dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi meliputi Pas Besar, Surat Ukur sebagai dokumen transportasi, kemudian ada SIUP dan SIPI sebagai dokumen usaha,” imbuh Hendi.

Hendi menambahkan, semua perizinan untuk kapal yang beroperasi di PPP Tasik Agung merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga pihaknya hanya melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen.

“Untuk perizinan usaha kami tidak menerbitkan, karena semua itu di bawah kewenangan pusat,” imbuhnya.

Tak hanya itu, aspek perlindungan tenaga kerja juga menjadi bagian penting dari syarat perizinan. Setiap kapal wajib memastikan anak buah kapal (ABK) terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki Perjanjian Kerja Laut sesuai PP Nomor 27 Tahun 2021.

“Semua syarat itu ada dalam aturan resmi. Kami hanya menjalankan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hendi Kristiani, Sub Koordinator Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran pada Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang. (Foto: Doni Setiawan/rembangsepekan.com)

Selain persyaratan dokumen, kapal juga diwajibkan memenuhi aspek administrasi lain, seperti pembayaran tambat labuh, dan penggunaan BBM industri untuk kapal di atas 30 gross ton (GT).

“Penggunaan fasilitas di pelabuhan ini juga disertai kewajiban, seperti pembayaran tambat labuh. Untuk kapal di atas 30 GT wajib menggunakan BBM industri dan membayar pajaknya, dibuktikan dengan faktur. Semua ini kami cek satu per satu sebelum kapal dinyatakan legal dan bisa diberangkatkan,” jelas Hendi.

Banyaknya persyaratan membuat sebagian nelayan merasa kewalahan. Tak sedikit dari mereka akhirnya memilih menggunakan jasa agen untuk mengurus seluruh dokumen, meski konsekuensinya biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar.

“Kalau sekarang dianggap lebih rumit dibanding dulu, ya karena regulasi memang terus berkembang. Kami sebagai petugas hanya menjalankan aturan. Banyak nelayan memang memilih pakai jasa agen untuk memudahkan proses itu,” pungkasnya.

Diberitakan rembangsepekan.com sebelumnya, para nelayan di Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, mengeluhkan berbagai permasalahan yang mereka hadapi belakangan ini. Mulai dari harga ikan yang tak menentu, tingginya biaya bahan bakar minyak (BBM), hingga sulitnya mengurus surat izin melaut.

 

(wan/daf)

Baca Juga

Klinik Ibnu Cholil Gelar Khitanan Massal Gratis, Kuota Terbatas!

10 August 2025 - 13:15 WIB

Rembang Pionir Tanam Sorgum, Dorong Kesejahteraan Petani

9 August 2025 - 14:07 WIB

Dana Desa untuk Rakyat, Pemkab Rembang Terapkan Sistem Terbuka dan Kolaboratif

7 August 2025 - 13:50 WIB

Truk Hantam Pemotor di Sluke, Seorang Petani Meninggal Terjepit di Bawah Kolong

7 August 2025 - 12:07 WIB

Kampanye Nasionalisme, Polres Rembang Bagi-Bagi Bendera ke Pengendara

6 August 2025 - 14:10 WIB

Trending di Berita