Menu

Dark Mode

Berita

Mutasi Pejabat di Rembang Dimulai dari Eselon 3 dan 4, Ditarget Rampung Desember

badge-check


					Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan akan segera melakukan mutasi pejabat struktural. (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan akan segera melakukan mutasi pejabat struktural. (Foto: rembangsepekan.com)

 

REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan akan segera melakukan mutasi pejabat struktural. Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, menjelaskan bahwa proses mutasi kali ini terdiri atas pengisian jabatan yang kosong maupun rotasi, namun dimulai lebih dulu dari pejabat eselon 4 dan 3.

“Melakukan mutasi yang terdiri pengisian (yang kosong) dan rotasi. Tapi dimulai dari eselon 4 dan 3, jadi yang eselon 2 ketika mutasi kan harus ada evaluasi yang mutasi, seleksi terbuka yang pengisian, ini berarti harus menunggu dulu karena setelah yang pertama dilaksanakan adalah eselon 4 dan eselon 3, sehingga ini selesai baru ke eselon 2-nya,” ujar Fahrudin, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, Pemkab menargetkan seluruh proses mutasi harus tuntas sebelum pergantian tahun. Hal ini karena pejabat baru harus sudah efektif menjalankan tugas sejak awal tahun anggaran mendatang.

“Dalam hal ini, pasti prosesnya secepatnya sampai Desember harus selesai, karena di tahun anggaran yang baru kan begitu, jadi tidak bisa di tengah anggaran (tahun anggaran baru) itu sudah… Istilahnya harus bisa dilaksanakan pejabat yang baru,” tegasnya.

Fahrudin mengungkapkan, Pemkab Rembang saat ini juga sudah diperintahkan untuk mengurus perizinan mutasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, usulan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait jabatan yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Sampai saat ini, kami sudah diperintahkan untuk mengajukan izin ke BKN, kemudian diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri, itu yang terkait dengan dinas tertentu yaitu catatan sipil,” jelasnya.

Terkait progres mutasi untuk eselon 3 dan 4, Fahrudin menyebut prosesnya sudah hampir rampung. Pemkab telah menyelesaikan tahap pemetaan pegawai, hanya tinggal menunggu rapat tim penilai kinerja begitu izin dari pusat turun.

“Sebenarnya sudah selesai, tinggal kita. Pasti Pak Bupati kan memberikan arahan, segera laksanakan sesuai dengan prosedur. Kami sudah melaksanakan pemetaan, kemudian nanti kami akan rapat dewan jabatan atau penilaian kinerja, itu nanti segera setelah yang diizinkan ini turun,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa untuk jabatan di Dindukcapil, kewenangan penetapan sepenuhnya berada di Kemendagri. Pemerintah daerah hanya dapat mengajukan usulan, sementara keputusan akhir tetap ditetapkan pusat.

Sekda Rembang Fahrudin saat wawancara dengan wartawan terkait mutasi jabatan, Selasa (23/9/2025). (Foto: rembangsepekan.com)

“Jadi kita untuk di Capil itu kan harus diisi melalui Kementerian Dalam Negeri, kita tidak boleh mengisi sendiri. Kita hanya mengusulkan saja, ditetapkan di sana, dan itu harus melalui BKN dulu, kemudian setelah turun baru diproses ke Kementrian Dalam Negeri,” ucap Fahrudin.

Mengenai estimasi waktu, Fahrudin menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses administrasi dapat memakan waktu sekitar satu bulan. Proses diawali dengan izin melalui sistem E-mutasi di BKN, kemudian diteruskan ke pemerintah provinsi, dan dilanjutkan ke Kemendagri.

“Beliaunya (Pak Bupati) menyampaikan secepatnya, mungkin kalau kita proses izin, E-mut di BKN itu mungkin dalam waktu seminggu, turun lagi kita masukkan ke provinsi 15 hari, kemudian naik ke Kemendagri 15 hari berarti 1 bulan, ini sudah proses di E-mut nya,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh nama pejabat yang diajukan dalam mutasi harus melalui verifikasi menyeluruh. Persyaratan yang diperiksa mencakup kepangkatan, masa jabatan, hingga kelengkapan administrasi.

“Semua harus melalui proses di BKN, kalau dinyatakan sesuai di sana, memenuhi syarat kepangkatan, syarat waktu dia menduduki jabatan, termasuk syarat administrasi, dia dinyakatakan clear, baru dikembalikan di sini. Nanti by name-nya diajukan, kemudian dinilai dari sisi kepangkatan, sama menduduki jabatan, itu ada syarat-syarat yang diatur terkait dengan mutasi pegawai,” pungkasnya.

(daf/daf)

Baca Juga

Gerindra Rembang Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden Ke-2 RI

8 November 2025 - 12:53 WIB

Sambung Srawung Bareng Iksan Skuter, Gus Hanies Ajak Pemuda Rembang Jadi Generasi Berdaya

7 November 2025 - 09:07 WIB

Rembang Raih Predikat UHC Prioritas, Cakupan BPJS Capai 99,39 Persen

6 November 2025 - 15:20 WIB

Sopir Ngantuk! Truk Tronton Tabrak Warung dan Musala Pasujudan Sunan Bonang

6 November 2025 - 14:37 WIB

Dalang Cilik Asal Rembang Sabet Juara III di Festival Dalang Anak Nasional

6 November 2025 - 13:12 WIB

Trending di Berita