REMBANG – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menuai kritik dari sejumlah pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Rembang menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan janggal dan tidak logis.
Wakil Ketua LBH Ansor Rembang, Achmad Badrussomad, menyoroti perubahan status Gus Yaqut dari saksi menjadi tersangka yang dinilai terlalu cepat. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.
“Kritik saya terhadap KPK, setidaknya ada dua kejanggalan. Pertama, kerugian negara belum ditemukan tetapi Gus Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini menurut saya tidak fair,” kata Badrussomad.
“Kejanggalan kedua, seandainya Gus Yaqut dinyatakan bersalah, mestinya pasal yang dikenakan adalah suap atau gratifikasi,” imbuhnya.
Terkait diskresi penambahan kuota haji tahun 2024, Badrussomad menilai hal tersebut masuk ranah administratif, bukan pidana.
“Kalau kesalahan administratif, hukum yang diterapkan ya administratif,” tegasnya.
Ia juga menyinggung hasil penggeledahan di rumah Gus Yaqut. Menurutnya, tidak ditemukan uang atau aset mencurigakan.
“Yang disita hanya handphone dan paspor. Tidak ada uang, perhiasan, atau rumah yang disita. Bahkan dari handphone juga tidak ditemukan komunikasi terkait aliran dana,” jelasnya.
Sebaliknya, kata dia, justru pada oknum lain di lingkungan Kementerian Agama ditemukan sejumlah aset yang disita KPK, mulai dari kendaraan hingga perhiasan dan rumah.
Kritik lain disampaikan terkait pemanggilan biro travel haji dan pengembalian uang ke KPK. Badrussomad menilai uang tersebut bukan milik negara, melainkan milik jamaah.
“Uang itu seharusnya dikembalikan ke jamaah melalui travel, bukan ke KPK. Kenapa KPK menerima pengembalian uang yang bukan uang negara?” katanya.
Meski mengkritik, ia tetap mengapresiasi upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Namun ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara adil.
“Kalau tidak bersalah, jangan dicari-cari kesalahannya. Kalau pola seperti ini dibiarkan, lama-lama negara bisa rusak,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM GP Ansor Kabupaten Rembang yang juga Sekretaris LBH Ansor Rembang, M Aqiil Wiraaji, menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut terkesan terburu-buru.
“Bukti atas tuduhan tersebut sampai saat ini belum ditampilkan secara jelas. Bahkan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka masih dalam proses penghitungan,” tegas Aqiil.
Ia berharap KPK dapat bekerja secara objektif dan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Penegakan hukum harus berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan sekadar dugaan dan asumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penetapan tersebut dilakukan saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung potensi kerugian negara.
(daf/daf)





