SARANG – Kasus laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang kini berbalik 180 derajat. Seorang pria yang melapor mengaku dijerat lehernya dari belakang oleh tiga orang tak dikenal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyimpulkan bahwa laporan itu rekayasa.
Kapolsek Sarang, AKP Yuli S M, menjelaskan tersangka berinisial AR (32), warga Desa Babaktulung, sehari-hari bekerja sebagai pengendara Tossa angkutan penumpang.
Pada 12 Februari 2026, AR melapor ke Polsek Sarang bahwa dirinya diserang saat berkendara di Jalan Dukuh Blitung, Desa Kalipang. Dalam laporannya, ia mengaku dijerat dari belakang dan motornya dibawa kabur pelaku.
Namun hasil penyelidikan polisi menemukan banyak kejanggalan dalam cerita pelapor sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pencocokan alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya, AR mengakui bahwa kisah pembegalan itu dibuat-buat.
Uang hasil menggadaikan sepeda motor miliknya telah habis dipakai untuk bermain judi online jenis slot, sehingga ia khawatir dimarahi istri dan memilih mengarang cerita untuk menutupi kerugian finansial tersebut.
“Dia mengaku kebingungan karena pulang tidak membawa uang dan takut pada istrinya, sehingga muncul ide untuk melaporkan dirinya sebagai korban kekerasan jalanan,” kata Kapolsek.
Atas pengakuan itu, AR langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Rembang pada 16 Februari 2026. Polisi juga menyebut laporan palsu ini sempat membuat suasana kawasan Sarang menjadi tidak kondusif, karena warga enggan melintasi jalur itu pada malam hari.
Kasus ini menjadi salah satu contoh dampak negatif dari judi online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum lainnya.
(daf/daf)





