Rembang – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan kembali memanas.
Setelah pihak keluarga santriwati melaporkan kasus ini ke Polres Rembang, terlapor yang berinisial A kini menggandeng kuasa hukum, Abdul Munim.
Dalam pernyataannya, Abdul Munim menyatakan komitmennya untuk mendampingi kliennya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya akan memastikan bahwa hak-hak klien saya terpenuhi. Kami menunggu hasil dari pengadilan untuk mengetahui kebenaran dari pelaporan ini,” ungkapnya (3/5).
Munim juga mendesaknya menunggu keputusan dari pihak yang berwenang, sambil menyampaikan harapannya agar situasi dapat tetap kondusif.
“Kami berharap semua pihak dapat tenang dan tidak terburu-buru dalam menilai. Proses hukum harus berjalan dengan baik, dan kami siap mendampingi klien kami hingga semua tahap selesai,” katanya.
Kasus ini menjadi perbincangan masyarakat, mengingat dampaknya tidak hanya pada santriwati yang terlibat, tetapi juga pada reputasi pondok pesantren tersebut.
Kuasa hukum, laporan berharap dapat membuktikan bahwa klienya tidak bersalah.
Sementara itu, pihak keluarga santriwati tetap berpegang pada laporan yang mereka ajukan, menuntut keadilan bagi anak mereka.
(kyv/daf)